Detail Metadata Indikator Statistik
Rasio Tenaga Operator/Teknisi/Analisis Yang Memiliki Sertifikat Kompetensi
| Nama Indikator | Rasio Tenaga Operator/Teknisi/Analisis Yang Memiliki Sertifikat Kompetensi |
|---|---|
| Konsep | Jumlah tenaga operator/teknisi/analisis |
| Definisi | Mengukur rasio tenaga operator/teknisi/analisis yang memiliki sertifikat kompetensi |
| Interpretasi | Jumlah tenaga kerja konstruksi yang terlatih di wilayah Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan operator dan teknis/analis adalah tenaga kerja konstruksi yang memiliki kompetensi jasa kontruksi sebagai tenaga operator dan teknis/analis yang dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan dan diakui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Astekindo Konstruksi Mandiri, LSP Gataki Konstruksi Mandiri, LSP Petakindo Konstruksi Mandiri, PT. ATAKI Konstruksi Indonesia, LSP HATSINDO Indonesia Teknik, Afiliasi Tenaga Infrastruktur, dan PT. Sertifikasi Profesi Konstruksi ASTTATINDO sesuai rekomendasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | $RasioJumlahtenagakerjakonstruksiyangterlatih=\frac{Jumlahtenagakerjakonstruksiyangterlatihbersertifikat}{Jumlahkebutuhantenagaoperatordanteknis/analis}x100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah kebutuhan tenaga operator dan teknis/analis |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Pengumpulan Data Pelaksanaan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi 2023 |