Detail Metadata Indikator Statistik
Rasio Dokter per 100.00 Penduduk
| Nama Indikator | Rasio Dokter per 100.00 Penduduk |
|---|---|
| Konsep | Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap selama 1 tahun atau lebih |
| Definisi | dokter yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk |
| Interpretasi | semakin kecil rasio dokter/100.000 penduduk suatu daerah, menunjukkan semakin kecil jumlah penduduk yang dilayani oleh 1 orang dokter per 100.000 penduduk |
| Metode Perhitungan | Jumlah dokter yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu per Jumlah penduduk di wilayah dan tahun yang sama dikali 100.000 |
| Rumus | $RasioDokterper100.000penduduk=\frac{Jumlahdokteryangmemberikanpelayanankesehatandipuskesmas,rumahsakitdansaranapelayanankesehatanlaindisuatuwilayahpadakurunwaktutertentu}{Jumlahpendudukdiwilayahdantahunya}100000$ |
| Ukuran | rasio |
| Satuan | dokter/100.000 penduduk |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Kabupaten |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Dokter Penduduk |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Profil Kesehatan 2022 |