| Nama Indikator | Jumlah Perusahaan Industri/Pabrik Memiliki/Tidak Memiliki Pengolahan Limbah |
| Konsep | 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. 2. K01521-Pengelolaan Limbah Industri 3. K01519- Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3)
|
| Definisi | 1. Perusahaan Industri/Pabrik yang tercatat di Dinas Lingkungan Hidup memiliki pengelolaan limbah dalam dokumen lingkungan
2. Upaya penanganan limbah yang berasal dari proses produksi perusahaan industri.
3. Kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan atau penimbunan. |
| Interpretasi | Semakin besar nilai Jumlah Perusahaan Industri/Pabrik Memiliki/Tidak Memiliki Pengolahan Limbah mengidentifikasikan bahwa Perusahaan Industri/Pabrik Memiliki/Tidak Memiliki Pengolahan Limbah semakin baik/buruk |
| Metode Perhitungan | Penjumlahan Perusahaan Industri/Pabrik Memiliki/Tidak Memiliki Pengolahan Limbah pada titik tertentu |
| Rumus | $Perusahaanmemilikipengolahaanlimbah+perusahaantidakmemilikipengolahanlimbah$ |
| Ukuran | jumlah |
| Satuan | perusahaan |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Perusahaan Industri/Pabrik Memiliki/Tidak Memiliki Pengolahan Limbah
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Gianyar 2024 |
|---|