| Nama Indikator | Persentase Korban Bencana Alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana Provinsi |
| Konsep | Korban bencana alam dan bencana sosial
|
| Definisi | Korban bencana alam dan bencana sosial dengan jumlah 51-100 orang, dampak bencana lebih dari 1 Kabupaten/Kota serta adanya surat penetapan bencana alam dan sosial dari Kepala Daerah |
| Interpretasi | Perbandingan jumlah korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya terhadap Populasi korban bencana alam dan sosial di daerah provinsi yang membutuhkan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah provinsi |
| Metode Perhitungan | (Jumlah korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya) / (Populasi korban bencana alam dan sosial di daerah provinsi yang membutuhkan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah provinsi) x 100% |
| Rumus | $\sum\frac{Jumlahkorbanbencanaalamdansosialyangterpenuhikebutuhandasarnya}{Populasikorbanbencanaalamdansosialdidaerahprovinsiyangmembutuhkanperlindungandanjaminansosialpadasaatdansetelahtanggapdaruratbencanadaerahprovinsi}\times100\%$ |
| Ukuran | Percentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Individu
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya
|
| Level Estimasi | Kabupaten dan Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Provinsi Sumatera Barat 2022 |
|---|