| Nama Indikator | Total Realisasi Pajak Bumi Bangunan-Perkotaan dan Perdesaan (PBB_P2) |
| Konsep | Total Realisasi Pajak Bumi Bangunan-Perkotaan dan Perdesaan (PBB_P2)
|
| Definisi | Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak ataa Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bmi atau memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat atas bangunan |
| Interpretasi | Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. |
| Metode Perhitungan | 0,2% untuk NJOP Rp.50.000.000, 0,25% Untuk NJOP Rp.50.000.001-Rp 100.000.000, 0.3% Untuk NJOP Rp.100.000.001-Rp.500.000.000, 0,35% Untuk NJOP Rp.500.000.001- Rp.1.000.000.000, 0,4 % Untuk NJOP Rp.1.000.000.001 - Rp. 5.000.000.000, 0,45% Untuk NJOP Rp. 5.000.000.001 - Rp. 10.000.000.000, 0,5 % Untuk NJOP lebih besar dari Rp. 10.000.000.001 |
| Rumus | $persentaseNJOPxNilaiNJOP$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Rupiah |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Pajak Bumi Bangunan-Perkotaan dan Perdesaan (PBB_P2)
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Tidak |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Realisasi Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah UPTD Kabupaten Luwu 2024 |
|---|