| Definisi | Aset daerah adalah kekayaan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah. Aset daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Aset daerah dapat berupa aset bergerak dan tidak bergerak. Aset bergerak contohnya kendaraan dinas dan dokumen, sedangkan aset tidak bergerak atau tetap contohnya lahan dan bangunan. |