Peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang iurannya dibayar oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Interpretasi
Semakin rendah jumlah penerima PBI, maka semakin sedikit penduduk miskin dan menunjukkan keberhasilan program bantuan yang dibentuk oleh dinas.