Bantuan sosial pangan senilai Rp200.000/KPM/bulan yang ditukarkan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan disalurkan dalam bentuk non tunai melalui mekanisme uang elektronik.
Interpretasi
Semakin rendah jumlah penerima BPNT, maka semakin sedikit penduduk miskin dan menunjukkan keberhasilan program bantuan yang dibentuk oleh dinas.