Detail Metadata Indikator Statistik
Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha
Nama Indikator | Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha |
---|---|
Konsep | NIB |
Definisi | Perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang untuk menjalankan bisnis komersial atau industri. Perusahaan yang terdaftar di Indonesia memiliki badan usaha untuk perusahaannya. |
Interpretasi | Jenis Perushaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha: 1.Perseroan Terbatas (PT) -> Badan usaha yang melakukan semua kegiatan usahanya sendiri, atau dengan kata lain, mengurus semua urusan keuangan, produksi, pemasaran, dan kegiatan usaha lainnya sendiri. 2.CV -> CV biasanya terdiri dari minimal 2 orang, dimana ada yang menjadi sekutu komplementer atau sekutu aktif dan yang lain menjadi sekutu komanditer atau sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus seluruh kepentingan atau manajemen usaha CV, sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang hanya menanam modal saja. 3.PT->PT adalah badan usaha yang merupakan badan hukum. Artinya, PT dapat memiliki harta dan kewajiban (hutang) sendiri. Untuk mendirikan PT, dibutuhkan minimal 2 orang dan diwajibkan memiliki akta notaris sebelum mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. 4.Koperasi -> Koperasi adalah usaha bersama yang merupakan persekutuan orang, dan bersifat demokratis (one man one vote – 1 anggota 1 suara).. 5. Persero -> Perusahaan jenis ini hampir sama dengan PT, namun sebagian sahamnya dikuasai oleh negara. Status pegawainya adalah pegawai swasta dan tidak memperoleh fasilitas dari negara. 6. Firma -> Perusahaan ini didirikan dengan patungan modal beberapa orang. Masing-masing anggota dalam firma tersebut memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan perusahaan. Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan bersama. Firma dapat di dirikan secara resmi atau di bawah tangan dengan hanya mengandalkan kesepakatan antara anggota firma. 7.Badan Usaha Tetap (BUT) -> sebuah bentuk badan usaha tetap yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) baik orang pribadi (nature person) atau badan (legal person) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. |
Metode Perhitungan | Jumlah perusahaan berdasarkan bentuk usaha |
Rumus | $\begin{equation*} \sum X \end{equation*}$ |
Ukuran | Perusahaan |
Satuan | Perusahaan |
Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
Apakah Indikator Komposit | Tidak |
Indikator Pembangun | - |
Variabel Pembangun | - |
Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Penyusunan Data Base Perizinan dan Non Perizinan 2024 |