Nama Indikator | Jumlah Retribusi yang Disetor |
Konsep | IMB
|
Definisi | Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian IMB yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaanbangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. |
Interpretasi | Besarnya retribusi yang harus dibayar oleh pendiir bangunan |
Metode Perhitungan | Jumlah retribusi yang terkumpul |
Rumus | $\begin{equation*} \sum Y \end{equation*}$ |
Ukuran | Uang |
Satuan | Rupiah |
Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
Apakah Indikator Komposit | Tidak |
Indikator Pembangun | - |
Variabel Pembangun | -
|
Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Penyusunan Data Base Perizinan dan Non Perizinan 2024 |
---|