| Definisi | Total luas lahan yang berada dalam kewenangan suatu entitas untuk dikelola atau diurus, mencakup lahan milik sendiri, lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain. Lahan yang dikuasai dapat berupa lahan pertanian (lahan sawah dan/atau lahan bukan sawah) dan lahan bukan pertanian. |