Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahunan 2008
Interpretasi
Persentase Pertumbuhan UMKM di Kabupaten Sintang pada tahun-n adalah x persen dibandingkan tahun sebelumnya
Metode Perhitungan
Jumlah usaha mikro tahun-n dikurangi Jumlah usaha miktro tahun n-1 dibagi Jumlah usaha mikro Kabupaten/Kota tahun n-1 dikalikan 100%