| Nama Indikator | Jumlah Perangkat Daerah yang melaksanakan Penguatan Ketatalaksanaan (Perangkat Daerah) |
| Konsep | Perangkat Daerah yang melaksanakan penguatan Ketatalaksanaan
|
| Definisi | Dalam sistemnya penguatan ketatalaksanaan mencakup proses pedoman umum standar operasi,mekanisme, tata kerj, hubungan kerja dan prosedur pada tingkat perencanaan dan pembuatan keputusan, pengorganisasian, pengelolan,administrasi umum, keuangan, perlengkapan, pemantauan dan evaluasi kinerja organisasi, dan bentuk produk dari penguatan tatalaksana adalah Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur, Penyusunan Peta Proses Bisnis sebagai jembatan untuk menghasilkan SOP yang dapat mengintegrasikan satu untuk organisasi dengan unit organisasi lainnya di suatu instansi pemerintah |
| Interpretasi | tercapainya penguatan ketatalaksanaan untuk perangkat daerah |
| Metode Perhitungan | diukur berdasarkan Jumlah Perangkat Daerah yang telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Proses Bisnis |
| Rumus | $\sum^{\infty}_{n\mathop=0}perangkatdaerahyangtelahmenyusunsopdanprobis$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | OPD |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | OPD
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | SOP sesuai aturan Probis yang sesuai aturan
|
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Pengelolaan Tatalaksana Pemerintahan 2023 |
|---|