Panjang jalan kewenangan kabupaten/kota yang mantap adalah panjang jalan kewenangan kabupaten/kota dalam kondisi baik dan sedang. Dibuktikan dengan dokumen pendukung yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah disertai dengan kop surat dan stempel resmi yang memuat rincian seluruh panjang jalan kewenangan kabupaten/kota dalam kondisi mantap;