| Definisi | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Kabupaten/Kota Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Termasuk didalamnya taman bacaaan masyarakat, pojok baca, perpustakaan keliling, kolecer (Kotak Literasi Warga Cerdas) |