Pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Sedangkan Pilar STBM adalah perilaku higienis dan saniter yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Interpretasi
Pada tahun 2022 terdapat sebanyak 53 kelurahan telah melaksanakan pemicuan. Adapun kelurahan yang melaksanakan stop buang air besar sembarangan (BABS) sebanyak 12 kelurahan. Sedangkan untuk kelurahan STBM masih 0% atau belum ada kelurahan yang mendeklarasikan diri sebagai kelurahan STBM.