| Definisi | Perjalanan wisata adalah perjalanan yang dilakukan oleh penduduk Indonesia dalam wilayah geografis Indonesia secara sukarela kurang dari 6 bulan dan tidak bertujuan untuk sekolah, bekerja (memperoleh upah/gaji) di tempat yang dituju untuk mengunjungi obyek wisata komersial, dan atau menginap di usaha jasa akomodasi, dan atau jarak perjalanan pulang pergi sama atau lebih besar dari 100 km. Obyek wisata komersial adalah segala sesuatu yang mempunyai daya tarik, keindahan, keunikan, kelangkaan untuk dikunjungi, dilihat, dan dinikmati, baik ciptaan Tuhan maupun hasil karya manusia dengan membayar karcis bila memasuki obyek wisata tersebut.
|