| Definisi | Korban kejahatan adalah seseorang atau harta bendanya yang selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan. Tindak kejahatan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP, sebatas yang mengenai diri pribadi seseorang dan harta bendanya, misalnya pembunuhan, penganiayaan, penculikan atau perampasan kemerdekaan, pencurian dengan atau tanpa kekerasan, pembakaran, perusakan, penggelapan, penipuan, perkosaan, penghinaan, narkotika, penjualan anak, dan pencemaran nama baik. Korban perbuatan santet, guna-guna atau jimat-jimat dalam survei ini tidak termasuk sebagai korban kejahatan.
|