| Nama Indikator | Jumlah PNS yang telah memasuki usia pensiun di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung |
| Konsep | Batas Usia Pensiun
|
| Definisi | Batas usia pensiun bagi PNS sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun. Lalu, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. |
| Interpretasi | Menunjukkan jumlah rekapitulasi/total CPNS, PNS dan PPPK yang telah memasuki batas usia pensiun berdasarkan golongan dan bulan |
| Metode Perhitungan | Rekapitulasi penjumlahan/total CPNS, PNS dan PPPK yang telah memasuki batas usia pensiun berdasarkan golongan dan bulan |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Orang |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Jumlah CPNS, PNS dan PPPK yang telah memasuki BUP disajikan per Golongan dan Bulan
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | PNS yang telah memasuki batas usia pensiun di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
|
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi data Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung (Keadaan s.d bulan September) 2022 |
|---|