Detail Metadata Indikator Statistik
Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi
| Nama Indikator | Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi |
|---|---|
| Konsep | Perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi
|
| Definisi | Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan adalah perbandingan perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan terhadap jumlah penduduk perempuan umur 15-49 tahun. Otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan hak-hak reproduksi mereka dinilai dari sikap terhadap tiga pertanyaan berikut, yaitu: 1. Dapatkah mengatakan tidak kepada suami atau pasangan saat tidak ingin melakukan hubungan seksual? a. Ya b. Tidak c. Tidak yakin 2. Bagaimana pengambilan keputusan dalam penggunaan alat kontrasepsi? a. Oleh diri sendiri b. Oleh suami atau pasangan c. Keputusan bersama dengan suami atau pasangan d. Lainnya. 3. Siapa yang biasanya mengambil keputusan terkait layanan kesehatan bagi anda? a. Diri sendiri b. Suami atau pasangan c. Bersama dengan suami atau pasangan d. Orang lain? Seorang perempuan dianggap memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan kesehatan reproduksi dan berdaya dalam menggunakan hak reproduksinya jika mereka (1) memutuskan perawatan kesehatan untuk diri mereka sendiri, baik sendiri maupun bersama dengan suami/pasangannya; (2) memutuskan untuk menggunakan/tidak menggunakan kontrasepsi, baik sendiri maupun bersama dengan suami/ pasangannya; dan (3) dapat mengatakan “TIDAK” kepada suami/pasangannya jika mereka tidak mau melakukan hubungan seksual. Indikator ini akan dihitung untuk 2 (dua) kelompok perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yaitu: 1. Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (seluruh wanita usia subur/WUS). 2. Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun berstatus kawin (hanya Pasangan Usia Subur/ PUS). |
| Interpretasi | Kewenangan dan kemampuan perempuan untuk membuat keputusan dalam mengontrol kelahiran, keinginan untuk melahirkan dan pelayanan kesehatan yang digunakan berpengaruh pada status perempuan dalam rumah tangga, gambaran terhadap dirinya sendiri (self image) dan kemampuan perempuan dalam memberdayakan diri sendiri. |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | Proporsi |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Propinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 1997 |