Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Luas Hunian Perkapita Lebih Dari 7,2 m2
Nama Indikator
Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Luas Hunian Perkapita Lebih Dari 7,2 m2
Konsep
-
Definisi
Luas perkapita adalah luas lantai rumah dibagi dengan jumlah anggota rumah tanggga(art). Asumsi setiap rumah tangga terdiri dari 5 art dan menurut uu no 1 tahun 2011 tentang perumahan, luas hunian minimum rumah adalah 36 m2, maka luas minimum perkapita adalah = 7,2 m2
Interpretasi
Semakin besar nilai ini maka cenderung semakin baik tingkat kesejahteraan rumah tangga/masyarakat