Program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah
Interpretasi
-
Metode Perhitungan
Jumlah penduduk yang menjadi peserta JKN di satu wilayah pada kurun waktu tertentu dibagi jumlah seluruh penduduk di wilayah dan pada kurun waktu yang sama dikali 100%