| Nama Indikator | Proporsi Penduduk Pertanian yang Memiliki Hak Atas Tanah Pertanian |
| Konsep | Kepemilikan Lahan
|
| Definisi | Perbandingan antara jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah dengan jumlah penduduk pertanian pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen |
| Interpretasi | Nilai sebesar 26,74 persen artinya dari 100 penduduk pertanian, secara rata-rata 26 hingga 27 petani di antaranya memiliki hak tanah atas pertanian. |
| Metode Perhitungan | Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak tanah atas pertanian diperoleh dengan cara membagi jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah dengan jumlah penduduk pertanian pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%). |
| Rumus | $PPAg=\frac{JPLAg}{JPAg}\times100\%$ |
| Ukuran | Proporsi |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah Jenis Kelamin
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian
|
| Level Estimasi | Kota Pariaman |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Tanaman Pangan , Hortikultura dan Perkebunan Kota Pariaman 2021 |
|---|