Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah Koperasi yang memenuhi kriteria Sehat dan Cukup Sehat
| Nama Indikator | Jumlah Koperasi yang memenuhi kriteria Sehat dan Cukup Sehat |
|---|---|
| Konsep | [K00973] Koperasi |
| Definisi | [K00973] Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. Tingkat kesehatan Koperasi terdiri atas: sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus. Berdasarkan Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi, Koperasi Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 80 - 100 dalam pemeriksaan kesehatan. Koperasi Cukup Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 60 s.d. kurang dari 80 dalam pemeriksaan kesehatan. 4 Aspek Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yaitu Tata Kelola, Profil Risiko, Kinerja Keuangan dan Permodalan. |
| Interpretasi | [K00973] Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. Tingkat kesehatan Koperasi terdiri atas: sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus. Berdasarkan Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi, Koperasi Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 80 - 100 dalam pemeriksaan kesehatan. Koperasi Cukup Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 60 s.d. kurang dari 80 dalam pemeriksaan kesehatan. 4 Aspek Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yaitu Tata Kelola, Profil Risiko, Kinerja Keuangan dan Permodalan. |
| Metode Perhitungan | Jumlah Koperasi yang memenuhi kriteria Sehat dan Cukup Sehat |
| Rumus | $JumlahKoperasiyangmemenuhikriteriaSehatdanCukupSehat$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Koperasi |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Koperasi yang memenuhi kriteria Sehat dan Cukup Sehat |
| Level Estimasi | Koperasi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Koperasi di Kabupaten Bandung 2026 |