Detail Metadata Indikator Statistik
Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya
| Nama Indikator | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya |
|---|---|
| Konsep | Prevalensi kekerasan terhadap anak |
| Definisi | Prevalensi kekerasan terhadap anak adalah paling tidak salah satu tindakan kekerasan seksual, fisik atau emosional, artinya dapat terjadi tumpang tindih antara tiga jenis kekerasan tersebut. Tumpang tindih dengan jenis kekeraan yang lainnya terjadi: a. Pertama, mereka dapat terjadi secara bersamaan, dimana anak dapat dilecehkan secara emosional sekaligus dianiaya secara fisik. b. Kedua, mereka bisa mengalami tiga jenis kekerasan pada waktu yang bersamaan. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (UU. No. 35 Tahun 2014). Adapun jenis kekerasan adalah sebagai berikut: 1. Kekerasan seksual diukur dengan: a. perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan; b. eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya; c. eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks. 2. Kekerasan fisik ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain. (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). 3. Kekerasan emosional diukur dengan menanyakan apakah orangtua atau pengasuh mengatakan bahwa mereka tidak menyayangi si anak atau si anak tidak pantas disayangi, mengatakan bahwa mereka mengharapkan si anak tidak pernah dilahirkan atau mengharapkan si anak mati saja; menghina atau merendahkan. (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). Kekerasan emosional mencakup kegagalan dalam menyediakan lingkungan yang sesuai dan mendukung, sehingga anak dapat mengembangkan kompetensi sosialnya secara menyeluruh dan stabil sesuai dengan potensi pribadi yang dimilikinya dan konteks masyarakat. |
| Interpretasi | Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak (sesuai Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia) dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Kekerasan terhadap anak menimbulkan dampak kesehatan, pendidikan, maupun sosial yang menghambat berbagai tujuan pembangunan. Suatu tindakan kekerasan emosional dapat menyebabkan kerugian pada aspek fisik dan kesehatan anak, mental, spiritual, moral, atau perkembangan sosial. Memonitor prevalensi kekerasan menjadi dasar untuk merancang dan menilai keberhasilan program perlindungan anak yang merupakan prioritas di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | Prevalensi |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Nasional |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Content Based Image Retrieval Sistem (CBIRS) Kayu Cendana dengan Transformasi Wavelet Diskret 2013 |