| Nama Indikator | Persentase Korban Bencana Alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana Provinsi |
| Konsep | Korban bencana alam dan bencana sosial
|
| Definisi | Korban bencana alam dan bencana sosial dengan jumlah 51-100 orang, dampak bencana lebih dari 1 Kabupaten/Kota serta adanya surat penetapan bencana alam dan sosial dari Kepala Daerah |
| Interpretasi | 100 persen berarti seluruh anggaran telah teralisasi dalam penanganan bencana |
| Metode Perhitungan | Jumlah korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya (a) / Populasi korban bencana alam dan sosial di daerah provinsi yang membutuhkan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah provinsi (b) x 100% |
| Rumus | $PersentaseKorbanBencanaAlamdansosialyangterpenuhikebutuhandasarnyapadasaatdansetelahtanggapdaruratbencanaProvinsi=\frac{a}{b}\times10$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Individu yang mendapat bencana
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Korban bencana alam dan sosial
|
| Level Estimasi | Kabupaten dan Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Provinsi Sumatera Barat 2024 |
|---|