Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase Penguatan Kegiatan Promosi Penanaman Modal di Provinsi DKI Jakarta
| Nama Indikator | Persentase Penguatan Kegiatan Promosi Penanaman Modal di Provinsi DKI Jakarta |
|---|---|
| Konsep | [K01197] Modal [K00622] Investasi; |
| Definisi | Penguatan kegiatan promosi penanaman modal DKI Jakarta adalah: Tindak lanjut fasilitasi peminatan calon investor yang ingin berinvestasi di DKI Jakarta. Metode Pengukuran: Pembobotan terhadap tindak lanjut fasilitasi calon investor yang ingin berinvestasi di DKI Jakarta dibagi ke dalam 4 tahap, yakni: a. Korespondensi penawaran kerja sama dari calon investor: (Total Penawaran Kerja sama ÷ Total Korespondensi Penawaran) x 33,33% b. Fasilitasi Business to Business (BtoB) dengan pemilik proyek potensial: (Total Korespondensi Penawaran ÷ Total Fasilitasi BtoB dengan pemilik proyek potensial) x 33,33% c. Letter of Intent, Non Disclosure Agreement, proposal kerjasama investasi dan/atau negosiasi kerjasama dari calon investor: (Total Fasilitasi BtoB dengan pemilik proyek potensial ÷ Total Letter of Intent, Non Disclosure Agreement, proposal kerjasama investasi dan/atau negosiasi kerjasama dari calon investor) x 33,34% |
| Interpretasi | Indikator Persentase Penguatan Kegiatan Promosi Penanaman Modal di Provinsi DKI Jakarta menggambarkan tingkat efektivitas dan kemajuan tindak lanjut kegiatan promosi penanaman modal yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap minat calon investor. Indikator ini mengukur sejauh mana proses promosi investasi berkembang secara bertahap, mulai dari korespondensi awal penawaran kerja sama, fasilitasi Business to Business (B2B) dengan pemilik proyek potensial, hingga tahap lanjutan berupa Letter of Intent (LoI), Non Disclosure Agreement (NDA), proposal kerja sama investasi, dan/atau negosiasi kerja sama. Semakin tinggi nilai indikator ini menunjukkan semakin kuatnya kualitas promosi penanaman modal, yang tercermin dari meningkatnya keberhasilan tindak lanjut minat investor menuju tahap kerja sama investasi yang lebih konkret di Provinsi DKI Jakarta. |
| Metode Perhitungan | Metode perhitungan dilakukan melalui pembobotan bertahap atas proses tindak lanjut fasilitasi calon investor yang ingin berinvestasi di Provinsi DKI Jakarta. Penguatan kegiatan promosi penanaman modal dibagi ke dalam empat tahapan utama, dengan bobot penilaian yang mencerminkan tingkat kematangan proses investasi, yaitu: Tahap Korespondensi Penawaran Kerja Sama Mengukur proporsi korespondensi penawaran kerja sama dari calon investor terhadap total korespondensi penawaran yang diterima. Tahap Fasilitasi Business to Business (B2B) Mengukur keberhasilan korespondensi penawaran yang ditindaklanjuti melalui fasilitasi pertemuan Business to Business dengan pemilik proyek potensial. Tahap Dokumen dan Negosiasi Investasi Mengukur kelanjutan fasilitasi B2B yang menghasilkan Letter of Intent (LoI), Non Disclosure Agreement (NDA), proposal kerja sama investasi, dan/atau proses negosiasi kerja sama. Setiap tahap diberikan bobot tertentu, kemudian dijumlahkan untuk menghasilkan nilai persentase penguatan kegiatan promosi penanaman modal. |
| Rumus | $PersentasePenguatanKegiatanPromosiPenanamanModal=NilaiTahap1+NilaiTahap2+NilaiTahap3$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | [32010026] Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Korespondensi penawaran kerja sama dari calon investor Fasilitasi Business to Business (BtoB) dengan pemilik proyek potensial Letter of Intent, Non Disclosure Agreement, proposal kerjasama investasi dan/atau negosiasi kerjasama dari calon investor |
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta 2025 |