| Definisi | Hutan konservasi adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya (UU Nomor 41 Tahun1999 tentang Kehutanan).
Kawasan hutan konservasi dibedakan menjadi Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB). KSA terdiri atas Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM). KPA terdiri atas Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (THR), dan Taman Wisata Alam (TWA).
Nilai Indeks METT (Management Effectiveness Tracking Tool) merupakan nilai indeks efektivitas pengelolaan kawasan konservasi berdasarkan penilaian elemen-elemen utama yang mencakup pemahaman konteks, perencanaan, alokasi sumberdaya (input), kegiatan pengelolaan (proses), produk dan jasa (output) dan dampaknya (outcome).
|