Detail Metadata Indikator Statistik
Indeks Kualitas Air
| Nama Indikator | Indeks Kualitas Air |
|---|---|
| Konsep | Air |
| Definisi | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan ekspresidari kondisi lingkungan hidup suatu daerah. Diukur dari 3 indeks yaitu indeks kualitas air, indeks kualitas udara dan indeks tutupan hutan. Indeks Kualitas Air adalah suatu nilai tanpa satuan yang menggambarkan kualitas air berupa gambaran atau nilai hasil transformasi parameter/indikator kualitas air. IKA memberikan informasi yang mudah dipehami dan berguna untuk publik dan pengambil kebijakan. |
| Interpretasi | Kategori IKA dibagi menjadi 5 tingkatan: 1. Jika nilai IKA berada pada rentang 90 <= x = 100 termasuk kategori Sangat Baik; 2. Jika nilai IKA berada pada rentang 70 <= x < 90 termasuk kategori Baik; 3. Jika nilai IKA berada pada rentang 50 <= x < 70 termasuk kategori Sedang; 4. Jika nilai IKA berada pada rentang 25 <= x < 50 termasuk kategori Kurang; 5. Jika nilai IKA berada pada rentang 0 <= x < 25 termasuk kategori Sangat Kurang; Semakin tinggi nilai Indeks Kualitas Air, maka semakin baik kondisi kualitas air di wilayah tersebut. Sebaliknya semakin rendah Indeks Kualitas Air, maka semakin jelek kondisi kualitas air di wilayah tersebut. |
| Metode Perhitungan | Dalam perhitungan IKA dilakukan tahap-tahap sebagai berikut: a. Melakukan kompilasi data hasil pemantauan kualitas air Badan Air yang meliputi sungai, danau, waduk atau situ yang merepresentasikan kondisi kualitas air Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional; b. Melakukan perhitungan status mutu air seluruh lokasi pemantauan untuk setiap parameter. Perhitungan status mutu air menggunakan metode Indeks Pencemar dengan mengacu pada baku mutu air kelas II sesuai lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. Menentukan status mutu masing-masing lokasi dengan ketentuan: 0 <= IPj <= 1,0 : baik (memenuhi baku mutu); 1,0 <= IPj <= 5,0 : cemar ringan; 5,0 <= IPj <= 10,0 : cemar sedang; IPj >= 10,0 : cemar berat; d. Menghitung jumlah masing-masing status mutu (baik, cemar ringan, cemar sedang, dan cemar berat) untuk setiap data pemantauan seluruh lokasi; e. Menghitung persentase jumlah masing-masing status mutu terhadap jumlah total untuk masing-masing wilayah; f. Mentransformasikan nilai Indeks Pencemar (IP) ke dalam Indeks Kualitas Air (IKA) dilakukan dengan mengalikan bobot nilai indeks dengan presentase status mutu berdasarkan perhitungan di atas; g. Pembobotan indeks diberikan batasan sebagai berikut: - memenuhi baku mutu = 70; - tercemar ringan = 50; - tercemar sedang = 30; - tercemar berat = 10; h. Nilai IKA Provinsi atau Kabupaten/Kota diperoleh dengan menjumlahkan hasil perkalian persentase setiap status mutu dengan bobotnya; i. Nilai IKA Nasional diperoleh dengan menjumlahkan hasil perkalian IKA Provinsi dengan faktor koreksi berupa proporsi luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing Provinsi dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk nasional. |
| Rumus | $\begin{equation*} IKA=Ii+Ij+Ik+Im \end{equation*}$ |
| Ukuran | Indeks |
| Satuan | Indeks |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Indeks untuk status mutu air “Memenuhi” (Ii) Indeks untuk status mutu air “Cemar Ringan” (Ij) Indeks untuk status mutu air “Cemar Sedang” (Ik) Indeks untuk status mutu air “Cemar Berat” (Im) |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Survei Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamandau 2024 |