Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah Usaha Mikro yang Telah MendapatkanPerizinan
| Nama Indikator | Jumlah Usaha Mikro yang Telah MendapatkanPerizinan |
|---|---|
| Konsep | [K02274] Usaha Mikro |
| Definisi | "[K02274] Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bahwa Perizinan Berusaha adalah Legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan dan/atau kegiatannya." |
| Interpretasi | Jika usaha mikro berizin meningkat, maka legalitas, akses fasilitasi, dan daya saing akan semakin kuat. Sebaliknya, jika menurun, hal ini menunjukkan kendala formalitas yang dapat membatasi peluang usaha mikro berkembang. |
| Metode Perhitungan | Total Usaha Mikro yang Telah MendapatkanPerizinan |
| Rumus | $\sum^n_{i=1}UsahaMikroyangTelahMendapatkanPerizinan$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Usaha Mikro |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Usaha Mikro yang Telah MendapatkanPerizinan |
| Level Estimasi | Individu |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Usaha Mikro di Kabupaten Bandung 2025 |