| Nama Indikator | Jumlah realisasi kegiatan pengawasan lainnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah |
| Konsep | Realisasi pengawasan lainnya
|
| Definisi | Jumlah realisasi kegiatan pengawasan lainnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah penjumlahan dari Realisasi kegiatan pengawasan lainnya yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada Instansi Pemerintahan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 120/16 Tahun 2024 Tanggal 23 Februari 2024 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. |
| Interpretasi | Semakin banyak realisasi kegiatan pengawasan lainnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menunjukkan ang dilakukan pengawasan lainnya demi mendukung terwujudnya visi misi dan tujuan organisasi yang lebih besar dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah |
| Metode Perhitungan | Penjumlahan seluruh realisasi kegiatan pengawasan lainnya yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada seluruh OPD/Kabupaten kota |
| Rumus | $JRL=\sum^n_{i\mathop=1}=RL_1+RL_2+RL_3+\cdots+RL_n$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Kegiatan |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Kabupaten/Kota OPD Provinsi Jawa Tengah
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah target kegiatan pengawasan lainnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
|
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah 2024 |
|---|