Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1. Perekonomian masyarakat
2. Sumber daya manusia
3. Sarana dan prasarana
4. Kemampuan keuangan daerah
5. Aksesibilitas
6. Karakteristik daerah