| Nama Indikator | Nilai Pengawasan Kearsipan di OPD dan LKD Jawa Tengah |
| Konsep | Nilai Pengawasan Kearsipan di OPD dan LKD Jawa Tengah
|
| Definisi | Nilai Pengawasan Kearsipan di OPD dan LKD Jawa Tengah berdasarkan Monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan meliputi implementasi 4 (empat) instrumen dasar yaitu Klasifikasi Arsip, Tata Naskah Dinas, Jadwal Retensi Arsip, dan Klasfikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur Jawa Tengah |
| Interpretasi | Sesuai data yang tertera sudah cukup jelas
|
| Metode Perhitungan | Mengumpulkan data hasil pengawasan kearsipan OPD dan LKD Jawa Tengah, kemudian data tersebut dihitung dan diolah sehingga menjadi data nilai pengawasan kearsipan
|
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Nilai |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Nilai Pengawasan Kearsipan di OPD dan LKD Jawa Tengah
|
| Level Estimasi | Provinsi dan Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Hasil Pengawasan Kearsipan Di Jawa Tengah 2024 |
|---|