| Definisi | Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan (PP no. 37/2012 tentang Pengelolaan DAS).
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah (PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).
Jumlah Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu (RPDAST) yang diinternalisasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah banyaknya rencana pengelolaan DAS yang masuk dalam kebijakan dan srategi pemanfaatan ruang wilayah baik berdasarkan wilayah administratif, fungsi, kegiatan dan nilai strategis kawasan (dalam mendukung wilayah sungai). |