| Definisi | Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati.
Status hidup bersama adalah kawin berdasarkan surat maupun tanpa surat.
Faktor utama yang mempengaruhi kemungkinan seorang perempuan untuk hamil antara lain perkawinan, dan aktivitas seksual. Perkawinan merupakan awal dari kemungkinan untuk hamil bagi seorang perempuan. Di Indonesia, perkawinan memiliki hubungan yang kuat dengan fertilitas, karena biasanya kebanyakan perempuan melahirkan setelah ada dalam ikatan perkawinan. Masyarakat dengan usia perkawinan pertama yang rendah cenderung untuk mulai mempunyai anak pada usia yang rendah pula dan mempunyai fertilitas yang tinggi. |