Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase penduduk yang memiliki Akta Perceraian
| Nama Indikator | Persentase penduduk yang memiliki Akta Perceraian |
|---|---|
| Konsep | Persentase penduduk yang memiliki Akta Perceraian |
| Definisi | Persentase penduduk yang sudah memiliki akta perceraian dari total penduduk berstatus cerai hidup di Kabupaten Pasaman |
| Interpretasi | Misal Persentase penduduk yang memiliki akta perceraian di Kabupaten Pasaman = 50 persen, artinya terdapat setengah dari total penduduk berstatus cerai hidup di Kabupaten Pasaman yang sudah memiliki akta perceraian |
| Metode Perhitungan | Persentase penduduk yang sudah memiliki akta perceraian = jumlah penduduk yang sudah memiliki akta perceraian / jumlah penduduk berstatus cerai hidup di Kabupaten Pasaman |
| Rumus | $Persentasependudukyangsudahmemilikiaktaperceraian=\frac{jumlahpendudukyangsudahmemilikiaktaperceraian}{jumlahpendudukberstatusceraihidupdiKabupatenPasaman}$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | 1. Bonjol, 2. Tigo Nagari, 3. Simpang Alahan Mati, 4. Lubuk Sikaping, 5. Dua Koto, 6. Panti, 7. Padang Gelugur, 8. Rao, 9. Mapat Tunggul, 10. Mapat Tunggul Selatan, 11. Rao Selatan, 12. Rao Utara |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah penduduk yang sudah memiliki akta perceraian Jumlah penduduk berstatus cerai hidup di Kabupaten Pasaman |
| Level Estimasi | Kecamatan |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Data Kependudukan Kabupaten Pasaman Semester 1 2024 |