Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase Rumah Tangga Kumuh Perkotaan (40% Ke Bawah), Menurut Provinsi
| Nama Indikator | Persentase Rumah Tangga Kumuh Perkotaan (40% Ke Bawah), Menurut Provinsi |
|---|---|
| Konsep | - |
| Definisi | Daerah kumuh adalah daerah atau kawasan tempat tinggal (hunian) yang dihuni sekelompok orang yang menempati bangunan sementara, tidak ada akses air yang aman untuk diminum, tidak ada fasilitas sanitasi yang layak, dan kondisi lingkungan yang tidak memadai. Persentase rumah tangga kumuh adalah perbandingan antara banyaknya rumah tangga kumuh dengan jumlah rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumah tangga kumuh didefinisikan sebagai rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap sumber air minum layak, sanitasi layak, luas lantai > 7, 2 m2 per kapita, kondisi atap, lantai, dan dinding yang layak. Dihitung dengan menggunakan pembobot untuk masing-masing indikator, dikatakan kumuh jika rumah tangga memiliki nilai kategori > 35%. Perhitungan indikator ini difokuskan pada penduduk 40% terbawah yaitu tingkat pendapatan rendah (kuintil 1 dan kuintil 2). |
| Interpretasi | Persentase rumah tangga kumuh perkotaan (40% ke bawah) di provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018 sebesar 14,36%. Artinya bahwa 100 rumah tangga yang berada di DKI Jakarta pada tahun 2018, 14 rumah tangga diantaranya merupakan rumah tangga kumuh. |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | - |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Statistik Indikator Pembangunan Berkelanjutan 2005 |