Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah kasus dan Persentase korban kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif
| Nama Indikator | Jumlah kasus dan Persentase korban kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif |
|---|---|
| Konsep | - |
| Definisi | Menurut Peraturan Menteri PPPA No. 1 Tahun 2010 tentang SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan: Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi. Unit pelayanan terpadu atau disingkat UPT adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. UPT tersebut dapat berada di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan Pusat Krisis Terpadu (PKT) yang berbasis Rumah Sakit, Puskesmas, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), BP4 dan lembaga-lembaga keumatan lainnya, kejaksaan, pengadilan, Satuan Tugas Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di luar negeri, Women Crisis Center (WCC), lembaga bantuan hukum (LBH), dan lembaga sejenis lainnya. Layanan ini dapat berbentuk satu atap (one stop crisis center) atau berbentuk jejaring, tergantung kebutuhan di masing-masing daerah. SPM Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, meliputi layanan: a. Penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. Pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan; c. Rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan; d. Penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan; dan e. Pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. |
| Interpretasi | - |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | - |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | - |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Statistik Indikator Pembangunan Berkelanjutan 2005 |