| Definisi | Banyaknya usaha pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija), mencakup usaha pertanian perorangan (bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga), perusahaan pertanian berbadan hukum, dan usaha pertanian lainnya. Tanaman pangan mencakup padi (padi sawah dan padi ladang) dan palawija (a. biji-bijian, seperti: jagung, sorghum/cantel, dan gandum, b. kacang-kacangan,seperti: kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau, c. umbi-umbian, seperti: ubi kayu, ubi jalar, gembili, talas, garut, dan ganyong). |