| Nama Indikator | - Persentase jumlah program dalam Dokumen Perencanaan yang teranggarkan dalam APBD |
| Konsep | Persentase Program yang teranggarkan dalam APBD
|
| Definisi | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang
ditetapkan dengan Perda (Permendagri 77/2020) |
| Interpretasi | tingkat keselarasan (konsistensi) antara perencanaan dan penganggaran daerah. Semakin tinggi persentasenya, semakin besar proporsi program yang direncanakan dan benar-benar mendapat alokasi anggaran dalam APBD. |
| Metode Perhitungan | Persentase Jumlah Program dalam Dokumen Perencanaan yang Teranggarkan dalam APBD |
| Rumus | $Persentase=\left(JumlahtotalprogramdalamdokumenperencanaanJumlahprogramyangteranggarkandalamAPBD\right)×100$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Indikator Kinerja Output (Kinerja Perencanaan dan Penganggaran)
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Program dalam Dokumen Perencanaan Jumlah Program yang Teranggarkan dalam APBD
|
| Level Estimasi | Nilai dihitung dari data administrasi resmi (dokumen perencanaan dan APBD) |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Tidak |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah Kabupaten Bandung 2026 |
|---|