← Kembali ke Daftar
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi produk administrasi data Perindustrian di Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.1308.012
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Alamat Lengkap
Jl. Prof. Dr. H. Aziz Haily MA, Bukit Limau, Sarilamak
Telepon
07527470747
Faksimile
-
Email
perinaker50kota@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Zulfahmi, Se, Debby Seprima, Se Dan Hatifah, S.kom
Jabatan
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Industri, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan
Alamat
Jl.prof.dr.h.aziz Haily Ma Bukit Limau Sarilamak
Telepon
(0752) 7470747
Faksimile
-
Email
perinaker50kota@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Menurut Undang-undang No 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Yang Disebut Industri Adalah Seluruh Bentuk Kegiatan Ekonomi Yang Mengolah Bahan Baku Dan Memanfaatkan Sumber Daya Industri Sehingga Menghasilkan Barang Yang Mempunyai Nilai Tambah Atau Manfaat Lebih Tinggi, Termasuk Jasa Industri. Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 Klasifikasi Industri Dibedakan Atas Industri Kecil, Industri Sedang, Industri Besar. Industri Kecil Merupakan Industri Yang Memiliki Jumlah Tenaga Kerja Paling Banyak 19 Orang Dengan Nilai Investasi Satu Milyar, Industri Sedang/menengah Mempekerjakan Paling Banyak 19 Orang Dengan Nilai Investasi Satu Milyar Atau Mempekerjakan Paling Sedikit 20 Orang Dan Memiliki Investasi 15 Milyar, Industri Besar Mempekerjakan 20 Orang Dengan Nilai Investasi 15 Milyar. 1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia 2. Pemendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 3. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (sipd)Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pemerintah Menetapkan Kebijakan Dan Menyusun Perencanaan Tenaga Kerja Sebagai Pedoman Dalam Penyusunan Kebijakan, Strategi Dan Pelaksanaan Program Ketenagakerjaan Yang Terarah Dan Berkesinambungan. Masalah Utama Ketanakerjaan Diantaranya Adalah Besarnya Pengangguran Terbuka, Rendahnya Kualitas Angkatan Kerja, Rendahnya Produktivitas Kerja Dan Rendahnya Kesejahteraan Pekerja. Sehingga Diperlukan Perencanaan Tenaga Kerja Dilihat Dari Lapangan Pekerjaan, Angkatan Kerja, Pelatihan Kerja, Tki Diluar Negeri, Tenaga Kerja Warga Negara Asing, Jumlah Pencari Kerja Terdaftar Menurut Pendidikan Dan Jenis Kelamin. Untuk Menyusun Kebijakan, Strategi Dan Program Pembangunan Ketenagakerjaan Yang Berkesinambungan Di Kabupaten Lima Puluh Kota. 1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia 2. Pemendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 3. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (sipd)
Tujuan Kegiatan
Memperoleh Informasi Tentang Data Industri Yang Ada Di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Memperoleh Informasi Tentang Tanaga Kerja Dilihat Dari Lapangan Pekerjaan, Angkatan Kerja, Pelatihan Kerja, Tki Diluar Negeri, Tenaga Kerja Warga Negara Asing, Jumlah Pencari Kerja Terdaftar Menurut Pendidikan Dan Jenis Kelamin Di Kabupaten Lima Puluh Kota
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2022 - 20 November 2023
Desain
23 November 2023 - 30 November 2023
Pengumpulan Data
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
2 Februari 2024 - 28 April 2024
Analisis
2 Mei 2024 - 31 Mei 2024
Diseminasi
2 Juni 2024 - 21 Juni 2024
Evaluasi
24 Juni 2024 - 30 Juni 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Industri kecil pengolahan panganIndustri kecil pengolahan panganIndustri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Januari 2023-Desember 2023
Industri kecil tekstilIndustri kecil tekstilIndustri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Januari 2023-Desember 2023
Industri kecil barang kulitIndustri kecil barang kulitIndustri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Januari 2023-Desember 2023
Industri kecil pengolahan kayuIndustri kecil pengolahan kayuIndustri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Januari 2023-Desember 2023
Industri kecil pengolahan kertasIndustri kecil pengolahan kertasIndustri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Januari 2023-Desember 2023
Industri kecil kimia farmasiIndustri kecil kimia farmasIndustri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Januari 2023-Desember 2023
Industri kecil pengolahan karetIndustri kecil pengolahan karetIndustri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Januari 2023-Desember 2023
Industri kecil galian bukan logamIndustri kecil galian bukan logamIndustri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Januari 2023-Desember 2023
Industri kecil baja/pengolahan logamIndustri kecil baja/pengolahan logamIndustri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Januari 2023-Desember 2023
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SUMATERA BARAT LIMA PULUH KOTA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 2 Juni 2024
Digital (Softcopy) Ya 2 Juni 2024
Data Mikro Tidak -
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Industri kecil baja/pengolahan logam
Numerik • -
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat us
["Industri kecil"]Lihat →
Industri kecil galian bukan logam
Numerik • -
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat us
["Industri kecil"]Lihat →
Industri kecil pengolahan karet
Numerik • -
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat us
["Industri kecil"]Lihat →
Industri kecil kimia farmasi
Numerik • -
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat us
["Industri kecil"]Lihat →
Industri kecil pengolahan kertas
Numerik • -
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat us
["Industri kecil"]Lihat →
Industri kecil pengolahan kayu
Numerik • -
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat us
["Industri kecil"]Lihat →
Industri kecil barang kulit
Numerik • -
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat us
["Industri kecil"]Lihat →
Industri kecil tekstil
Numerik • -
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat us
["Industri kecil"]Lihat →
Industri kecil pengolahan pangan
Numerik • -
Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat us
["Industri kecil"]Lihat →
Indikator Kegiatan
8 indikator yang dihasilkan
Tersedianya informasi industri secara lengkap dan terkini
% • Kabupaten
Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna ter
["informasi industri"]Lihat →
Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di Daerah kabupaten/kota
% • Kabupaten
Izin Usaha Kawasan Industri adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.Izin Usaha Kawasan Industri yang selanjutnya disingkat dengan P
["IUKI"]Lihat →
Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi Terkait
% • Kabupaten
Izin Perluasan Usaha Industri adalah izin yang diberikan kepada perusahaan industri untuk melakukan Perluasan.
["IPUI"]Lihat →
Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait
% • Kabupaten
Izin Usaha Industri (IUI) adalah jenis Surat Izin yang dibutuhkan oleh Industri Kecil dan Menengah terkait legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak dibid
["IUI"]Lihat →
Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indikator pembangunan industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RPIP
% • Kabupaten
Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program dan kegiatan dalam perencanaan dan pem
["sasaran pembangunan industri"]Lihat →
Pertambahan jumlah industri kecil dan menengah di provinsi
IKM • Kabupaten
Industri kecil merupakan industri yang memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 19 orang dengan nilai investasi satu milyar, industri sedang/menengah mempekerjakan paling banyak
["industri kecil menengah"]Lihat →
Cakupan bina kelompok pengrajin
orang • Kabupaten
Pengrajin merupakan pengusaha atau perusahaan yang membuat kerajinan tangan
["kelompok pengrajin"]Lihat →
Persentase kontribusi industri pengolahan terhadap PDRB
% • Kabupaten
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga be
["PDRB"]Lihat →