📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Pertanahan Provinsi Jawa Tengah 2022
Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
10 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pertanahan Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap
Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34C
Telepon
0248310388
Faksimile
0248310392
Email
bpnjateng@bpn.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
Eselon 2
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
Alamat
Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34C
Telepon
0248310388
Faksimile
0248310392
Email
bpnjateng@bpn.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonsia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Tujuan Kegiatan
Mengetahui Jumlah Sertifikat Tanah yang terbit di Provinsi Jawa Tengah dan Jumlah Akta PPAT yang diterbitkan di Provinsi Jawa Tengah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2021 - 31 Desember 2021
Desain
1 Desember 2021 - 31 Desember 2021
Pengumpulan Data
1 Januari 2022 - 31 Desember 2022
Pengolahan Data
2 Januari 2022 - 1 Januari 2023
Analisis
3 Januari 2022 - 6 Januari 2023
Diseminasi
4 Januari 2022 - 7 Januari 2023
Evaluasi
5 Januari 2022 - 8 Januari 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 10 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Sertifikat Hak Milik | Hak Milik | Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan pasal 6. | 2022 |
| Jumlah Sertifikat Hak Guna Usaha | Hak Guna Usaha | Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Hak guna usaha diberikan paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak, dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman | 2022 |
| Jumlah Sertifikat Hak Pakai | Hak Pakai | hak pakai adalah hak menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau perjanjian dengan pemilik tanahnya | 2022 |
| Jumlah Sertifikat Hak Pengelolaan | Hak Pengelolaan | hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya | 2022 |
| Jumlah Sertifikat Hak Wakaf | Hak Wakaf | Yang dimaksud dengan Akta Ikrar Wakaf adalah Akta Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakilan Tanah Milik. Ketentuan mengenai pembukuan wakaf ditinjau dari sudut obyeknya pembukuan tersebut merupakan pendaftaran untuk pertama kali meskipun bidang tanah yang bersangkutan sebelumnya sudah didaftar sebagai tanah hak milik | 2022 |
| Jumlah Pembuatan Akta PPAT Jual Beli | Akta PPAT Jual Beli | Akta jual beli tanah adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen akta jual beli tanah biasanya akan berisi detail aktivitas jual beli properti yang meliputi nama penjual, pembeli, tanggal waktu penyerahan, poin kesepakatan, serta keterangan lahan/bangunan yang menjadi objek transaksi. | 2022 |
| Jumlah Pembuatan Akta PPAT Hibah | Akta PPAT Hibah | Akta hibah adalah dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum atas pemberian barang atau tanah kepada orang lain. Pada umumnya penerima surat hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. | 2022 |
| Jumlah Pembuatan Akta PPAT Pembagian Hak Bersama | Akta PPAT Hak Bersama | Pembagian hak bersama atas tanah atau milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut. | 2022 |
| Jumlah Pembuatan Akta PPAT Hak Tanggungan | Akta PPAT Hak Tanggungan | Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangny | 2022 |
| Jumlah Pembuatan Akta PPAT Tukar Menukar | Akta PPAT Tukar Menukar | Perjanjian tukar menukar hak atas tanah adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pihak yang satu dengan pihak lainnya, dalam perjanjian itu pihak yang satu berkewajiban menyerahkan hak atas tanah yang ditukar, begitu pula pihak lainnya berhak menerima hak atas tanah yang ditukar. | 2022 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
-
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | - SELURUH KABUPATEN/KOTA - |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Melalui Aplikasi Pertanahan
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Konfirmasi Melalui Telepon ke Instansi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
10 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jumlah Pembuatan Akta PPAT Tukar Menukar
integer • -
["Akta PPAT Tukar Menukar"]Lihat →
Jumlah Pembuatan Akta PPAT Hak Tanggungan
integer • -
["Akta PPAT Hak Tanggungan"]Lihat →
Jumlah Pembuatan Akta PPAT Pembagian Hak Bersama
integer • -
["Akta PPAT Hak Bersama"]Lihat →
Jumlah Pembuatan Akta PPAT Hibah
integer • -
["Akta PPAT Hibah"]Lihat →
Jumlah Pembuatan Akta PPAT Jual Beli
integer • -
["Akta PPAT Jual Beli"]Lihat →
Jumlah Sertifikat Hak Wakaf
integer • -
["Hak Wakaf"]Lihat →
Jumlah Sertifikat Hak Pengelolaan
Integer • -
["Hak Pengelolaan"]Lihat →
Jumlah Sertifikat Hak Pakai
Integer • -
["Hak Pakai"]Lihat →
Jumlah Sertifikat Hak Guna Usaha
Integer • -
["Hak Guna Usaha"]Lihat →
Jumlah Sertifikat Hak Milik
Integer • -
["Hak Milik"]Lihat →