π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Produk Administrasi Pelanggaran PERDA (PSK) Kota Tangerang 2023
SATPOL PP KOTA TANGERANG
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
2 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#60620
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Pelanggaran PERDA (PSK) Kota Tangerang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
SATPOL PP KOTA TANGERANG
Alamat Lengkap
Jl. Raya Daan Mogot No.04, RT.003/RW.003, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
Telepon
-
Faksimile
-
Email
satpolpp@tangerangkota.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Nama PJ Teknis
Agapito De Araujo
Jabatan
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja
Alamat
Jl. Daan Mogot No.4
Telepon
081212004664
Faksimile
-
Email
satpolppkotatangerang1950@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu lembaga teknis kota
sebagai pelaksana teknis merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah
bidang ketentraman dan ketertiban yang dipimpin oleh seorang Kepala
Satuan dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota
melalui Sekretaris Daerah yang dibentuk berdasarkan βPeraturan Daerah
Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerahβ.
Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang sesuai dengan
Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 adalah
menyelenggarakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta
menegakkan peraturan daerah, peraturan walikota dan keputusan walikota.
Sedangkan berdasarkan tugas pokok tersebut, maka fungsi yang diemban
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang
sebagai pelaksana teknis merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah
bidang ketentraman dan ketertiban yang dipimpin oleh seorang Kepala
Satuan dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota
melalui Sekretaris Daerah yang dibentuk berdasarkan βPeraturan Daerah
Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerahβ.
Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang sesuai dengan
Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 adalah
menyelenggarakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta
menegakkan peraturan daerah, peraturan walikota dan keputusan walikota.
Sedangkan berdasarkan tugas pokok tersebut, maka fungsi yang diemban
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang
Tujuan Kegiatan
Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 adalah menyelenggarakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah, peraturan walikota dan keputusan walikota. Sedangkan berdasarkan tugas pokok tersebut, maka fungsi yang diemban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang. Tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota adalah sebagai berikut : ? Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mentaati produk-produk hukum daerah Kota Tangerang; ? Meningkatnya peran serta masyarakat secara aktif dalam menciptakan keamanan, ketentraman, keterertiban, kenyamanan dan perlindungan masyarakat di lingkunganya Pemerintah Kota Tangerang pada umumnya dan khususnya di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing; ? Meminimalisir gangguan keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan di lingkungannya Pemerintah Kota Tangerang pada umumnya dan khususnya di lingkungan tempat tinggalnya masing--masing;
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2022 - 1 Desember 2022
Desain
1 Januari 2022 - 1 Desember 2022
Pengumpulan Data
1 Januari 2023 - 1 Desember 2023
Pengolahan Data
1 Januari 2023 - 1 Desember 2023
Analisis
1 Januari 2023 - 1 Desember 2023
Diseminasi
1 Januari 2023 - 1 Desember 2023
Evaluasi
1 Januari 2023 - 1 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelacur/PSK | Pelacur/PSK | Setiap orang baik pria ataupun wanita yang menjual diri kepada umum untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan | 2023 |
| Kawasan atau Tempat Pelacuran | Kawasan atau Tempat Pelacuran | Kawasan atau tempat pelacuran yang mejadi lokasi hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa hotel, restoran, tempat hiburan ataupun di tempat lain dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BANTEN | KOTA TANGERANG |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Laporan Masyarakat
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, BAP Hasil Operasi
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Wilayah Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan