← Kembali ke Daftar
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Informasi Pembangunan Daerah di Kabupaten Gianyar
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.5104.012
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gianyar
Alamat Lengkap
Jl. Kesatrian No. 16x Gianyar
Telepon
(0361) 8493441
Faksimile
-
Email
bappeda@gianyarkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah
Eselon 2
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan
Nama PJ Teknis
I KADEK PASEK RUDITA, ST, M.Si
Jabatan
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Evaluasi Bappeda Gianyar
Alamat
Jl Kebo Iwa Gianyar
Telepon
082236999378
Faksimile
-
Email
bappedakabgianyar@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional yang membutuhkan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Informasi Pembangunan Daerah berisi data perencanaan, analisis capaian, serta profil pembangunan daerah yang menjadi dasar perumusan kebijakan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis.

Sebagai instansi yang berwenang, Bappeda Kabupaten Gianyar bertanggung jawab mengelola data pembangunan berbasis elektronik sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Untuk itu, Kompilasi Data Informasi Pembangunan Daerah di Kabupaten Gianyar dilaksanakan guna menghimpun dan menyajikan data pembangunan secara sistematis. Kegiatan ini diharapkan mendukung perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, sekaligus mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data dan informasi yang digunakan sebagai dasar input untuk perencanaan pusat maupun daerah serta meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi Pembangunan daerah, melalui dukungan ketersediaan data dan informasi Pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2024 - 23 Februari 2024
Desain
2 Januari 2024 - 23 Februari 2024
Pengumpulan Data
1 Juli 2024 - 30 Oktober 2024
Pengolahan Data
1 Agustus 2024 - 30 Oktober 2024
Analisis
1 Oktober 2024 - 8 November 2024
Diseminasi
9 November 2024 - 20 November 2024
Evaluasi
21 November 2024 - 15 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
geografis daerahgeografis daerahIlmu tentang permukaan bumi, iklim, penduduk, flora, fauna, serta hasil yang diperoleh dari bumi1 tahun yang lalu
pemerintah daerahpemerintah daerahKepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.1 tahun yang lalu
desadesaKesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.1 tahun yang lalu
kelurahankelurahanWilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.1 tahun yang lalu
tingkat pendidikan yang ditamatkantingkat pendidikan yang ditamatkanTingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).1 tahun yang lalu
Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah1 tahun yang lalu
pajak daerahpajak daerahKontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat1 tahun yang lalu
retribusi daerahretribusi daerahPendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.1 tahun yang lalu
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang DipisahkanHasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkanpendapatan yang berasal dari Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal pada BUMN dan BUMD.1 tahun yang lalu
PDRBPDRBNilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu.1 tahun yang lalu
rumah sakit umumrumah sakit umumRumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit1 tahun yang lalu
puskesmaspuskesmasFasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.1 tahun yang lalu
stuntingstuntingStatus gizi yang didasarkan pada panjang badan menurut umur (PB/U) atau tinggi badan menurut umur (TB/U).1 tahun yang lalu
APKAPKRasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu.1 tahun yang lalu
APMAPMPerbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase.1 tahun yang lalu
permukiman kumuhpermukiman kumuhPermukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk.1 tahun yang lalu
Penduduk miskinPenduduk miskinPenduduk yang memiliki rata- rata pengeluaran per kapita sebulan di bawah garis kemiskinan.1 tahun yang lalu
Angkatan KerjaAngkatan KerjaPenduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran.1 tahun yang lalu
TPTTPTPersentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja.1 tahun yang lalu
WUSWUSWanita berstatus kawin dan berusia 15-49 tahun, wanita berstatus kawin yang berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid, dan wanita berstatus kawin yang berusia lebih dari 50 tahun dan masih haid.1 tahun yang lalu
Lingkungan hidupLingkungan hidupKesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain1 tahun yang lalu
Komunikasi dan informatikaKomunikasi dan informatikaKegiatan yang berkaitan dengan komputer tertentu. Sebuah komputer mengacu pada komputer desktop, laptop atau tablet (atau genggam serupa komputer). Ini tidak termasuk peralatan dengan beberapa kemampuan komputasi seperti Smart-TV, dan perangkat telepon sebagai fungsi utamanya, seperti smartphone.1 tahun yang lalu
UMKMUMKMUMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan. sampai dengan Paling banYak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banYak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai tlengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)1 tahun yang lalu
Lahan PertanianLahan PertanianLahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak.1 tahun yang lalu
perikanan tangkapperikanan tangkapKegiatan ekonomi yang mencakup penangkapan atau pengumpulan hewan dan tanaman air yang hidup di laut atau perairan darat secara bebas.1 tahun yang lalu
KepariwisataanKepariwisataankeseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.1 tahun yang lalu
IndustriIndustriSeluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk Jasa Industri1 tahun yang lalu
PerdaganganPerdaganganTatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.1 tahun yang lalu
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. BALI GIANYAR
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya, Kompilasi data melalui web satu data gianyar
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, OPD
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 30 Desember 2024
Digital (Softcopy) Ya 30 Desember 2024
Data Mikro Tidak -
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tingkat Pendidikan Sekolah Menengah Atas
Integer • -
Tahap yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembagan para peserta didik, keluasaan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum pada
["Tingkat Pendidikan", "Sekolah Menengah Atas (SMA)", "Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK)"]Lihat →
Tingkat Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Integer • -
Tahap yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembagan para peserta didik, keluasaan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum pada
["Tingkat Pendidikan", "Sekolah Menengah Pertama (SMP)", "Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK)"]Lihat →
Jumlah Sekolah Dasar (SD)
Integer • -
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
["Sekolah Dasar (SD)"]Lihat →
Jumlah Lingkungan
Integer • -
Lingkungan pada tingkat Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil yang berada di bawah desa/kelurahan, misalnya RT/RW/dusun/jorong/lingkungan, dsb.
["Lingkungan Sekitar Rumah/Tempat Tinggal"]Lihat →
Jumlah Banjar Adat
Integer • -
Banjar adat adalah organisasi tradisional yang mengatur dan mengorganisir pelaksanaan upacara dan ritual keagamaan di tingkat desa
["Banjar Adat"]Lihat →
Jumlah Banjar Dinas
Integer • -
Banjar Dinas adalah kelompok masyarakat di Bali yang mengurus hal-hal administratif dan mengatur pelaksanaan program pemerintah. Banjar Dinas juga dikenal sebagai Kepala Dusun atau
["Banjar Dinas"]Lihat →
Desa/Kelurahan
Integer • -
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
["Desa", "Kelurahan"]Lihat →
Jumlah Desa Dinas
Integer • -
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyaraka
["Desa Dinas"]Lihat →
Jumlah Desa Adat
Integer • -
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyaraka
["Desa Adat"]Lihat →
Indikator Kegiatan
9 indikator yang dihasilkan
Jumlah Desa Adat
Desa adat • Kecamatan
Desa adat adalah struktur pemerintahan tradisional di Bali yang berlandaskan pada adat, tradisi, dan agama Hindu. Desa Adat memiliki otonomi untuk mengatur kehidupan masyarakatnya
["desa adat"]Lihat →
Jumlah Desa Dinas
desa • Kecamatan
Desa dinas adalah struktur pemerintahan resmi di Indonesia yang berfungsi sebagai unit pemerintahan administratif paling rendah, yang diakui dan diatur oleh sistem hukum negara. De
["Desa"]Lihat →
Jumlah Banjar Dinas
Banjar dinas • Kecamatan
Banjar dinas adalah unit terkecil dalam sistem pemerintahan administratif di Bali yang berada di bawah wilayah kelurahan atau desa. Banjar Dinas bertugas membantu pemerintah desa a
["Banjar dinas"]Lihat →
Jumlah Banjar Adat
Banjar Adat • Kecamatan
Banjar adat adalah salah satu bentuk organisasi tradisional masyarakat Bali yang berfungsi sebagai unit sosial, budaya, dan keagamaan dalam struktur adat desa di Bali. Banjar Adat
["Banjar, Adat"]Lihat →
Jumlah Lingkungan
Lingkungan • Kecamatan
Lingkungan adalah unit yang membantu pelaksanaan tugas-tugas administratif, pelayanan masyarakat, dan pengorganisasian warga. Biasanya, lingkungan dipimpin oleh seorang Ketua Lingk
["Lingkungan"]Lihat →
Jumlah Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
unit • Kabupaten
Banyaknya satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik swasta maupun negeri.
["Sekolah Dasar (SD)", "Madrasah Ibtidaiyah (MI)"]Lihat →
Jumlah SMP/MTS
unit • Kabupaten
Banyaknya satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah pertama yang meliputi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik swasta maupun negeri.
["Sekolah Menengah Pertama (SMP)", "Madrasah Tsanawiyah (MTs)"]Lihat →
Jumlah SMA/MA/SMK
unit • Kabupaten
Banyaknya satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah atas yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik s
["Sekolah Menengah Atas (SMA)", "Madrasah Aliyah (MA)", "Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)"]Lihat →
Jumlah Desa/Kelurahan
desa/kelurahan • Kecamatan
Banyaknya desa/kelurahan atau yang setara dengan desa/kelurahan seperti Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), desa persiapan, nagari, pemukiman suku pedalaman, dll.
["Desa", "Kelurahan"]Lihat →