Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Bidang Perlindungan Anak Kabupaten Bangli 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Bidang Perlindungan Anak Kabupaten Bangli
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangli
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 85, Bangli
| Telepon: | 036691045 |
| Faksimile: | 036691045 |
| Email: | dinsos01bangli@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | I Dewa Ayu Ita Purnama Dewi, S.S |
| Jabatan: | Kabid. Perlindungan Anak |
| Alamat: | Jalan Brigjen Ngurah Rai No. 85 |
| Telepon: | 036691045 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos01bangli@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanNegara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Untuk memberikan layanan yang lebih baik bagi anak yang memelukan perlindungan khusus maka maka di pandang perlu untuk melaksanakan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota
Tujuan Kegiatan
Memperoleh data terkait anak korban kekerasan yang valid baik, akuntabel, dan berkelanjutan sehingga tindak lanjut Pengaduan yang Memerlukan Perlindungan Khusus Anak di Kabupaten Bangli dapat berjalan dengan lancar, untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak, serta melindungi dan memberikan pelayanan kepada anak korban kekerasan di Kabupaten Bangli.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-16
Desain
2024-12-17 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-02-28
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-02-28
Analisis
2025-03-03 s.d. 2025-03-14
Diseminasi Hasil
2025-03-17 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-03-17 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama | Nama penerima manfaat | Nama penerima manfaat | 2024 |
| Jenis Layanan | Jenis layanan yang dibutuhkan oleh penerima manfaat | Jenis layanan yang dibutuhkan oleh penerima manfaat | 2024 |
| Jenis Kasus | Jenis kasus yang dialami oleh penerima manfaat, seperti: kejahatan seksual, kekerasan pada anak dan perempuan. | Jenis kasus yang dialami oleh penerima manfaat, seperti: kejahatan seksual, kekerasan pada anak dan perempuan. | 2024 |
| Kejahatan Seksual | Perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan kepada seseorang | Perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan kepada seseorang | 2024 |
| Kekerasan | Perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum | Perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum | 2024 |
| Tenaga Kesehatan | Tenaga yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. | Tenaga yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. | 2024 |
| Layanan Bantuan Hukum | Jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. | Jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | BANGLI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-31;
Digital (softcopy): 2025-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis layanan yang dibutuhkan oleh penerima manfaat
-
Segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking jual-beli anak.
Indikator Kegiatan
-
Segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking jual-beli anak.