Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten Brebes 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten Brebes
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Brebes
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. MT Haryono No.64, Saditan, Brebes, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212
| Telepon: | (0283) 6177495 |
| Faksimile: | (0283) 6177495 |
| Email: | dinassosial.brebeskab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penanggulangan Kemiskinan |
| Alamat: | Jl. MT Haryono No.64, Saditan, Brebes, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah |
| Telepon: | 02836177495 |
| Faksimile: | (0283) 6177495 |
| Email: | dinassosial.brebeskab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Sosial memiliki tugas pokok dalam melakukan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas di bidangpenyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam bidang data dan pelaporan. Untuk memenuhi tugas danfungsi tersebut, pada tahun 2024 Bidang Penanggulangan Kemiskinan akan menyelenggarakankegiatan Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota. Hal tersebut didasarkan padabeberapa regulasi yang meliputi : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial 3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 4. Keputusan Menteri Sosial Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 5. Peraturan Bupati nomor 64 Tahun 2019 tentang Sistem TataKelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial yang sudah dilakukan setiap bulan khususnya sejak tahun 2022. Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan maka urgensitas kegiatan ini adalah: 1. Perlu adanya penetapan data kemiskinan daerah yang ditetapkan oleh masing-masing desa/kelurahan sebagai dasar penerima program kesejahteraan sosial sehingga dapat dilaksanakan secara akuntabel. 2. Perlu adanya pendataan program-program kesejahteraan sosial yang dimiliki baik tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten agar dapat dilakukan pengidentifikasian dan pemetaan program kesejahteraan sosial yang sesuai dengan kebutuhan khususnya bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). 3. Perlu adanya sinkronisasi dan koordinasi program kesejahteraan sosial agar dapat dilaksanakan secara terpadu atau satu pintu dengan memperhatikan keselarasan program dengan calon penerima manfaat.
Tujuan Kegiatan
Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan untuk mengumpulkan data sasaran intervensi program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Data tersebut sebagai salah hal yang mendukung pelaksanaan Indikator Kinerja Utama Dinas Sosial Kabupaten Brebes. Secara umum tujuan ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah : 1. Memperoleh data mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2. Memperoleh data mengenai Data Terpadu Jateng 3. Memperoleh data mengenai Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-09
Desain
2024-01-16 s.d. 2024-01-24
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-07-03
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-09-03
Analisis
2024-09-04 s.d. 2024-09-27
Diseminasi Hasil
2024-10-16 s.d. 2024-10-16
Evaluasi
2024-10-23 s.d. 2024-10-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data Bebas | Data Bebas | Data Bebas adalah data penetapan DTKS terbaru yang NIK nya tidak terdeteksi pada penetapan Oktober 2020. Data ini adalah data yang dipergunakan untuk menambah data KRT maupun ART yang sudah tersinkron dan ada tambahan ART baru dan masih berada di data bebas. | Selama pelaksanaan pendataan |
| Data Sinkron | Data SinkronData SinkronData SinkronData SinkronData SinkronData SinkronData SinkronData Sinkron | Data Sinkron adalah data penetapan DTKS terbaru yang NIK nya terdeteksi pada penetapan Oktober 2020.Data ini adalah data yang digunakan untuk memverval baik KRT dan ART didalamnya. | Selama pelaksanaan pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BREBES |
Lainnya : Pengumpulan data kuesioner melalui pencacah lapangan
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 297
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: 2024-12-31;
Variabel Kegiatan
-
Data Bebas adalah data penetapan DTKS terbaru yang NIK nya tidak terdeteksi pada penetapan Oktober 2020. Data ini adalah data yang dipergunakan untuk menambah data KRT maupun ART yang sudah tersinkron dan ada tambahan ART baru dan masih berada di data bebas
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Data Bebas adalah jumlah data penetapan DTKS terbaru yang NIK nya tidak terdeteksi pada penetapan Oktober 2020. Data ini adalah data yang dipergunakan untuk menambah data KRT maupun ART yang sudah tersinkron dan ada tambahan ART baru dan masih berada di data bebas