Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Rumah Tangga Yang Mendapatkan Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan Kabupaten Bengkulu Utara 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Rumah Tangga Yang Mendapatkan Bantuan Tunai Bersyarat/Program Keluarga Harapan Kabupaten Bengkulu Utara
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.1703.013
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Jend. Sudirman Nomor.09, Kode Pos 3861, Arga Makmur
| Telepon: | 0737522798 |
| Faksimile: | 0737522798 |
| Email: | dinsos@bengkuluutarakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Affrianto, S.Sos., M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin |
| Alamat: | Jalan Jenderal Sudirman Nomor 09, Kelurahan Gunung Alam, Arga Makmur 38611 |
| Telepon: | 081271981610 |
| Faksimile: | - |
| Email: | affri47@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Presiden Nomor 108 tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023. Angka kemiskinan nasional pada tahun 2021 mengalami penurunan meskipun dampak krisis dari pandemi COVID-19 masih belum sepenuhnya terpulihkan. Per September 2021, angka kemiskinan menjadi 9,71 persen, turun sebesar 0,48 persen poin dibandingkan September 2O2O atau sebanyak 1,02 juta penduduk. Penurunan terjadi baik di wilayah perdesaan maupun perkotaan. Namun demikian, masih diperlukan usaha keras pemerintah untuk dapat mencapai target angka kemiskinan ekstrem sebesar nol persen pada tahun 2024. Beberapa upaya dilakukan pemerintah untuk terus menurunkan jumlah penduduk miskin khususnya miskin ekstrem. Salah satu permasalahan utama yang saat ini dihadapi adalah rendahnya tingkat akurasi atau ketepatan sasaran penerima program perlindungan sosial yang menyebabkan masih tingginya inclusion dan exclusion error dalam penyaluran program. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah melaksanakan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang telah dimulai sejak tahun 2021, beberapa aspek akan diperkuat pelaksanaannya, yaitu (i) perluasan pendataan penduduk miskin dan rentan dengan pengembangan Registrasi Sosial-Ekonomi dan Digitalisasi Monografi Desa/Kelurahan, khususnya di lokasi penghapusan kemiskinan ekstrem; (ii) pengembangan skema perlindungan sosial adaptif terhadap bencana alam maupun non-atam; (iii) pengembangan mekanisme penyaluran bantuan melalui pemanfaatan berbagai platform pembayaran digital; (iv) reformasi skema pembiayaan yang inovatif, ekspansif, dan berkesinambungan; (v) integrasi program untuk meningkatkan kecukupan manfaat dan efektivitas dampak terhadap kemiskinan; dan (vi) pengembangan mekanisme graduasi terintegrasi dan berkelanjutan untuk program-program bantuan sosial. Pada tahun 2023, strategi penurunan tingkat kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem diterjemahkan dalam arah kebijakan sejalan dengan Reformasi Perlindungan Sosial yang mencakup (1) perluasan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi untuk memperbaiki pengelolaan data sosial ekonomi penduduk; (2) penguatan perencanaan penanggulangan kemiskinan berbasis bukti melalui Digitalisasi Monografi Desa untuk memperbaiki pengelolaan data penduduk, meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran program, dan menurunkan kemiskinan ekstrem; (3) modifikasi program perlindungan sosial menjadi lebih adaptif; (a) penyempurnaan pelaksanaan bantuan sosial, melalui (a) integrasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP), (b) perluasan penyaluran bantuan sosial secara digital, (c) pelaksanaan transformasi subsidi energi (LPG 3 kg dan listrik), (d) pengembangan graduasi terintegrasi dan berkelanjutan bagi seluruh program bantuan sosial; (5) penguatan kapasitas pendamping pembangunan untuk mendorong penjangkauan, pemberdayaan, perubahan perilaku, dan integrasi program di lapangan; (6) penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kesehatan dan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terintegrasi1, (7) penyempurnaan program kesejahteraan sosial bagi kelompok rentan, antara lain anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, korban bencana, korban perdagangan orang, korban penyalahgunaan Narkoba, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), penderita HIV/AIDS, dan kelompok rentan lainnya; serta (8) peningkatan program-program ketenagakedaan dan pemberdayaan ekonomi untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, antara lain melalui peningkatan kapasitas dan kemudahan akses informasi ke pasar kerja, pendampingan usaha, peningkatan kualitas produksi usaha kecil dan mikro, kemudahan akses permodalan, keperantaraan usaha, serta pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial untuk penataan penguasaan lahan.
Tujuan Kegiatan
Pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran dan memastikan data penerima bantuan sosial (bansos) penerima manfaat selalu akurat dan terkini melalui SIKS-NG. Sehingga, bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat guna, mampu mencapai tujuan program pemberdayaan sosial.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-04-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-04-01 s.d. 2026-04-30
Evaluasi
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Kartu Keluarga (KK) | Kartu Keluarga (KK) | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). | Pada saat pendataan |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Pada saat pendataan |
| Nama Lengkap | Nama Orang | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) | Pada saat pendataan |
| Tanggal Lahir | Tanggal Lahir | Tanggal tertentu di mana seseorang dilahirkan, yang mencakup tanggal, bulan, dan tahun | Pada saat pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Pada saat pendataan |
| Tempat Lahir | Tempat Lahir | Tempat lahir adalah provinsi/negara dan kabupaten/kota tempat tinggal ibu responden pada saat melahirkan responden atau provinsi/negara dan kabupaten/kota tempat kelahiran responden | Pada saat pendataan |
| Status Perkawinan | Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | Pada saat pendataan |
| Hubungan Keluarga | Keluarga Anggota Keluarga | Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga | Pada saat pendataan |
| Pendidikan Terakhir | tingkat pendidikan | Tingkatan pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Pada saat pendataan |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan Utama | jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. | Pada saat pendataan |
| Status Kedudukan Pekerjaan Utama | Pekerjaan | Jenis kedudukan anggota keluarga dalam pekerjaan utama | Pada saat pendataan |
| Nama Gadis Ibu Kandung | Nama Orang Ibu Kandung | Nama ibu yang melahirkan (ibu sendiri); orang yang memiliki hubungan biologis dengan seseorang yang ia lahirkan | Pada saat pendataan |
| Alamat Tempat Tinggal | Alamat | Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos | Pada saat pendataan |
| Provinsi | Provinsi | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi. | Pada saat pendataan |
| Kabupaten/Kota | Kabupaten/Kota | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota. | Pada saat pendataan |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah | Pada saat pendataan |
| Desa/Kelurahan | Desa/Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | Pada saat pendataan |
| RW | Rukun Warga | Perkumpulan antarkampung yang berdekatan (bertetangga) dalam suatu kelurahan | Pada saat pendataan |
| RT | Rukun Tetangga | Perkumpulan antarorang yang bertetangga | Pada saat pendataan |
| Dusun | Wilayah Tempat Tinggal | Bagian wilayah dalam desa/kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa/kelurahan. | Pada saat pendataan |
| Keberadaan Anggota | Anggota Keluarga Keluarga | Status keberadaan orang-orang yang nama dan biodata dirinya tercantum dalam Kartu Keluarga. | Pada saat pendataan |
| Status Partisipasi Sekolah | Partisipasi Sekolah | Partisipasi penduduk berusia 5 tahun ke atas dalam bersekolah. | Pada saat pendataan |
| Jenjang pendidikan tertinggi yang sedang/pernah diikuti | Jenjang Pendidikan Dokumen Kependudukan Data Kependudukan | Jenjang pendidikan tertinggi yang sedang diduduki oleh seseorang yang masih bersekolah atau yang pernah diduduki oleh seseorang yang sudah tidak bersekolah lagi, baik jenjang pendidikan formal maupun nonformal kesetaraan (Paket A/B/C). | Pada saat pendataan |
| Kelas Tertinggi | Tingkat/Kelas Tertinggi | Tingkat/kelas tertinggi adalah tingkatan/kelas terakhir atau paling tinggi yang dilalui seseorang pada suatu jenjang pendidikan, baik formal maupun nonformal (Paket A/B/C) di sekolah negeri maupun swasta. | Pada saat pendataan |
| Ijazah/STTB Tertinggi | Tingkat Pendidikan | Tingkatan pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Pada saat pendataan |
| Apakah bekerja/membantu bekerja selama seminggu yang lalu | Bekerja | Kondisi seseorang yang melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Seseorang yang sementara tidak bekerja karena sedang sakit atau cuti tetap dianggap bekerja | Pada saat pendataan |
| Jam Bekerja | Jam Kerja Bekerja | Jangka waktu yang digunakan untuk bekerja/melakukan kegiatan usaha (tidak termasuk istirahat resmi) dimulai dari menyiapkan pekerjaan sampai selesai dalam sehari | Pada saat pendataan |
| Lapangan Usaha Pekerjaan Utama | Lapangan Usaha | Bidang kegiatan dari suatu usaha/perusahaan yang didasarkan pada aktivitas dengan nilai produksi/pendapatan terbesar, jika nilai produksi/pendapatan besarnya sama, aktivitas utama ditentukan dari volume produksi/penjualan terbesar, jika nilai produksi/pendapatan dan volume produksi/penjualan sama, aktivitas usaha ditentukan dari waktu terbanyak yang digunakan, jika nilai produksi/pendapatan, volume, dan waktunya sama, aktivitas usaha ditentukan dari pernyataan responden | Pada saat pendataan |
| Pendapatan Sebulan Terakhir | Pendapatan | Penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas normal entitas yang dikenal dengan sebutan yang beragam seperti keuntungan, penjualan, fee, bunga, dividen, royalti, dan sewa; atau perolehan uang atas hasil kerja berupa gaji, upah lembur, bonus, tunjangan | Pada saat pendataan |
| Kepemilikan Keterampilan Khusus/Sertifikat Keahlian | Pelatihan Sertifikasi | Kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, maupun sikap sesuai kompetensi Rangkaian proses untuk mendapatkan pengakuan formal dari pihak yang berwenang atas kepatuhan organisasi atau kompetensi sumber daya manusia berdasarkan standar tertentu, baik yang berlaku secara nasional maupun internasional | Pada saat pendataan |
| Status Kepemilikan Usaha Sendiri/Bersama | Usaha | Keberadaan usaha yang dimiliki oleh anggota rumah tangga, baik dengan usaha milik sendiri maupun milik bersama. | Pada saat pendataan |
| Jumlah Usaha Sendiri/Usaha yang Dimiliki | Usaha | Jumlah kegiatan usaha dengan tujuan menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memperoleh keuntungan dan/atau memenuhi kebutuhan sendiri | Pada saat pendataan |
| Jumlah Pekerja Dibayar | Pekerja | banyaknya pekerja yang bekerja dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang | Pada saat pendataan |
| Jumlah Pekerja Tidak Dibayar | Pekerja | banyaknya pekerja yang telah bekerja pada suatu kegiatan usaha akan tetapi tidak ada kesepakatan akan menerima upah/bayaran dalam satu bulan ke depan atau berstatus sebagai pekerja keluarga | Pada saat pendataan |
| Rentang Nilai Omzet Usaha Utama Per Bulan | Omzet | Rentang nilai seluruh uang yang biasanya didapat dari hasil usaha dalam jangka waktu satu bulan dan belum dikurangi dengan biaya pokok produksi, upah pekerja dan lain-lain dari usaha utama. | Pada saat pendataan |
| Status Kehamilan | Kehamilan | Keadaan terkait hamil atau tidaknya seorang wanita pada rentang 10-54 tahun yang berstatus kawin, cerai hidup atau cerai mati. | Pada saat pendataan |
| Jenis Disabilitas | Disabilitas Fisik Disabilitas Intelektual Disabilitas Mental Disabilitas Sensorik | Merujuk kepada kondisi individu yang diusulkan | Pada saat pendataan |
| Jenis Keluhan Kesehatan Kronis/Menahun | Penyakit Kronis | Macam gangguan kesehatan atau penyakit yang berlangsung lama (berbulan-bulan atau bertahun-tahun), tidak terjadi secara tiba-tiba/spontan, dan penyembuhannya pun memakan waktu yang lama. | Pada saat pendataan |
| Status Kepemilikan Bangunan | Tempat Tinggal | Pengelompokan kewenangan atas bangunan yang difungsikan untuk tempat orang berdiam atau menetap | Pada saat pendataan |
| Kepemilikan Sawah/Kebun | Luas Lahan | Keseluruhan luas lahan yang berada dalam kewenangan suatu entitas untuk dikelola atau diurus, mencakup lahan milik sendiri dan lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain | Pada saat pendataan |
| Jenis Lantai Terluas | Lantai | Jenis material yang paling luas menutupi lantai di suatu bangunan, seperti marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, semen/bata merah, bambu, tanah, dan lainnya. | Pada saat pendataan |
| Jenis Dinding Terluas | Dinding | Jenis bahan yang sebagian besar digunakan atau mendominasi dinding bangunan, seperti tembok, plesteran anyaman bambu, kayu/papan/gypsum/GRC/calciboard, anyaman bambu, batang kayu, bambu, atau lainnya. | Pada saat pendataan |
| Jenis Atap Terluas | Atap | Jenis atap yang menutupi sebagian besar bagian teratas bangunan. | Pada saat pendataan |
| Kepemilikan dan Penggunaan Fasilitas Tempat Buang Air Besar | Sanitasi Dasar | Status terkait hal memiliki dan menggunakan tempat buang air besar. | Pada saat pendataan |
| Jenis Kloset | Kloset | Jenis/macam tempat buang air besar yang ditentukan berdasarkan saluran tinja hingga sampai ke tempat pembuangan/penampungan akhir, meliputi leher angsa, plengsengan dengan tutup, plengsengan tanpa tutup, cemplung/cubluk. | Pada saat pendataan |
| Tempat Pembuangan Akhir Tinja | Tempat Pembuangan Akhir Tinja | Tempat akhir tinja di pembuangan, baik melalui saluran ataupun tidak. | Pada saat pendataan |
| Sumber Air Minum Utama | Sumber Air Minum | Sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari anggota keluarga | Pada saat pendataan |
| Rentang Jarak Sumber Air Minum Utama ke Tempat Penampungan Limbah/Kotoran/Tinja Terdekat | Sumber Air Minum Tempat Pembuangan Limbah/Kotoran/Tinja | Rentang jarak yang diukur dari tempat sumber air minum utama yang digunakan sehari-hari sampai tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat di lingkungan keluarga tersebut. | Pada saat pendataan |
| Sumber Penerangan Utama | Sumber Penerangan | Sumber energi yang paling banyak digunakan keluarga dalam menghasilkan cahaya untuk menyinari suatu tempat/ruangan | Pada saat pendataan |
| Nomor Pelanggan | ID Pelanggan | Kode pengenal yang bersifat numerik dan unik untuk membedakan sambungan tenaga listrik yang satu dengan yang lainnya, dan diberikan pada saat pertama kali terdaftar sebagai konsumen PLN | Pada saat pendataan |
| Nomor Meter | Nomor Meter | Kode identitas yang tertera pada alat pembatas dan pengukuran (APP) atau dikenal dengan kWh Meter | Pada saat pendataan |
| Daya Listrik Terpasang | Listrik | Besarnya energi listrik maksimum yang dapat dialirkan melalui suatu sistem atau perangkat yang terpasang yang menjadi dasar penghitungan biaya beban | Pada saat pendataan |
| Jenis Bahan Bakar/Energi Utama untuk Memasak | Bahan Bakar Utama untuk Memasak Bahan Bakar | Bahan bakar/energi yang paling sering digunakan untuk memasak oleh keluarga. | Pada saat pendataan |
| Kepemilikan Aset Bergerak | Aset | Kepemilikan aset merujuk pada hak atau penguasaan seseorang atau keluarga terhadap harta atau barang yang memiliki nilai ekonomi. Aset bisa berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang memberikan manfaat ekonomi di masa sekarang atau masa depan. | Pada saat pendataan |
| Kepemilikan Aset Tidak Bergerak | Aset | Kepemilikan aset merujuk pada hak atau penguasaan seseorang atau keluarga terhadap harta atau barang yang memiliki nilai ekonomi. Aset bisa berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang memberikan manfaat ekonomi di masa sekarang atau masa depan. | Pada saat pendataan |
| Jumlah Ternak yang Dimiliki | Ternak | Jumlah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya, termasuk ternak hobi. | Pada saat pendataan |
| Foto Bangunan Rumah | Gambar Tempat Tinggal | Dokumentasi bangunan tempat tinggal dari keluarga berupa foto tampak depan dan tampak dalam | Pada saat pendataan |
| Foto KTP/KK | Kartu Keluarga KTP Keluarga | Foto KTP atau Kartu Keluarga dari Keluarga | Pada saat pendataan |
| Geotag Lokasi Rumah | Tempat Tinggal | Titik koordinat rumah yang diperoleh dari Google Maps dan kolom pencarian alamat | Pada saat pendataan |
| Program Bansos | Program Bansos | Program Bansos yang dapat diusulkan terdiri dari PKH, BPNT, dan Usulan Nonbansos | Pada saat pendataan |
| Desil | Keluarga | Pemeringkatan tingkat kesejahteraan dari seluruh keluarga | Pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | BENGKULU UTARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Web Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Melalui Aplikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-31;
Digital (softcopy): 2026-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Status keberadaan orang-orang yang nama dan biodata dirinya tercantum dalam Kartu Keluarga.
-
Jenis kedudukan anggota keluarga dalam pekerjaan utama
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Kode pengenal yang bersifat numerik dan unik untuk membedakan sambungan tenaga listrik yang satu dengan yang lainnya, dan diberikan pada saat pertama kali terdaftar sebagai konsumen PLN
-
Kepemilikan aset merujuk pada hak atau penguasaan seseorang atau keluarga terhadap harta atau barang yang memiliki nilai ekonomi. Aset bisa berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang memberikan manfaat ekonomi di masa sekarang atau masa depan.
-
Foto KTP atau Kartu Keluarga dari Keluarga
-
Kepemilikan aset merujuk pada hak atau penguasaan seseorang atau keluarga terhadap harta atau barang yang memiliki nilai ekonomi. Aset bisa berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang memberikan manfaat ekonomi di masa sekarang atau masa depan.
-
Bagian wilayah dalam desa/kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa/kelurahan.
-
Titik koordinat rumah yang diperoleh dari Google Maps dan kolom pencarian alamat
-
Tingkat/kelas tertinggi adalah tingkatan/kelas terakhir atau paling tinggi yang dilalui seseorang pada suatu jenjang pendidikan, baik formal maupun nonformal (Paket A/B/C) di sekolah negeri maupun swasta.
-
Perkumpulan antarkampung yang berdekatan (bertetangga) dalam suatu kelurahan
-
Bidang kegiatan dari suatu usaha/perusahaan yang didasarkan pada aktivitas dengan nilai produksi/pendapatan terbesar, jika nilai produksi/pendapatan besarnya sama, aktivitas utama ditentukan dari volume produksi/penjualan terbesar, jika nilai produksi/pendapatan dan volume produksi/penjualan sama, aktivitas....
-
tingkatan pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah)
-
Keseluruhan luas lahan yang berada dalam kewenangan suatu entitas untuk dikelola atau diurus, mencakup lahan milik sendiri dan lahan yang berasal dari pihak lain, tidak termasuk lahan yang berada di pihak lain
-
Perkumpulan antarorang yang bertetangga
-
Tingkatan pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah)
-
Kode identitas yang tertera pada alat pembatas dan pengukuran (APP) atau dikenal dengan kWh Meter
-
Besarnya energi listrik maksimum yang dapat dialirkan melalui suatu sistem atau perangkat yang terpasang yang menjadi dasar penghitungan biaya beban
-
Pemeringkatan tingkat kesejahteraan dari seluruh keluarga
-
Dokumentasi bangunan tempat tinggal dari keluarga berupa foto tampak depan dan tampak dalam
-
banyaknya pekerja yang bekerja dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang
-
Bahan bakar/energi yang paling sering digunakan untuk memasak oleh keluarga.
-
Jenjang pendidikan tertinggi yang sedang diduduki oleh seseorang yang masih bersekolah atau yang pernah diduduki oleh seseorang yang sudah tidak bersekolah lagi, baik jenjang pendidikan formal maupun nonformal kesetaraan (Paket A/B/C).
-
Jenis material yang paling luas menutupi lantai di suatu bangunan, seperti marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, semen/bata merah, bambu, tanah, dan lainnya.
-
Jenis atap yang menutupi sebagian besar bagian teratas bangunan.
-
Keadaan terkait hamil atau tidaknya seorang wanita pada rentang 10-54 tahun yang berstatus kawin, cerai hidup atau cerai mati.
-
Kondisi seseorang yang melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Seseorang yang sementara tidak bekerja karena sedang sakit atau cuti tetap dianggap bekerja.
-
Jumlah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya, termasuk ternak hobi.
-
Penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas normal entitas yang dikenal dengan sebutan yang beragam seperti keuntungan, penjualan, fee, bunga, dividen, royalti, dan sewa; atau perolehan uang atas hasil kerja berupa gaji, upah lembur, bonus, tunjangan
-
Jumlah kegiatan usaha dengan tujuan menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memperoleh keuntungan dan/atau memenuhi kebutuhan sendiri
-
Status terkait hal memiliki dan menggunakan tempat buang air besar.
-
Jenis bahan yang sebagian besar digunakan atau mendominasi dinding bangunan, seperti tembok, plesteran anyaman bambu, kayu/papan/gypsum/GRC/calciboard, anyaman bambu, batang kayu, bambu, atau lainnya.
-
Sumber energi yang paling banyak digunakan keluarga dalam menghasilkan cahaya untuk menyinari suatu tempat/ruangan.
-
Jenis/macam tempat buang air besar yang ditentukan berdasarkan saluran tinja hingga sampai ke tempat pembuangan/penampungan akhir, meliputi leher angsa, plengsengan dengan tutup, plengsengan tanpa tutup, cemplung/cubluk.
-
Jangka waktu yang digunakan untuk bekerja/melakukan kegiatan usaha (tidak termasuk istirahat resmi) dimulai dari menyiapkan pekerjaan sampai selesai dalam sehari
-
banyaknya pekerja yang telah bekerja pada suatu kegiatan usaha akan tetapi tidak ada kesepakatan akan menerima upah/bayaran dalam satu bulan ke depan atau berstatus sebagai pekerja keluarga
-
Rentang jarak yang diukur dari tempat sumber air minum utama yang digunakan sehari-hari sampai tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat di lingkungan keluarga tersebut.
-
Tempat akhir tinja di pembuangan, baik melalui saluran ataupun tidak.
-
Sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari anggota keluarga.
-
Keberadaan usaha yang dimiliki oleh anggota rumah tangga, baik dengan usaha milik sendiri maupun milik bersama.
-
Partisipasi penduduk berusia 5 tahun ke atas dalam bersekolah.
-
Macam gangguan kesehatan atau penyakit yang berlangsung lama (berbulan-bulan atau bertahun-tahun), tidak terjadi secara tiba-tiba/spontan, dan penyembuhannya pun memakan waktu yang lama.
-
Rentang nilai seluruh uang yang biasanya didapat dari hasil usaha dalam jangka waktu satu bulan dan belum dikurangi dengan biaya pokok produksi, upah pekerja dan lain-lain dari usaha utama.
-
Kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, maupun sikap sesuai kompetensi Rangkaian proses untuk mendapatkan pengakuan formal dari pihak yang berwenang atas kepatuhan organisasi atau kompetensi sumber daya manusia berdasarkan standar tertentu, baik yang berlaku....
-
Pengelompokan kewenangan atas bangunan yang difungsikan untuk tempat orang berdiam atau menetap
-
Tempat lahir adalah provinsi/negara dan kabupaten/kota tempat tinggal ibu responden pada saat melahirkan responden atau provinsi/negara dan kabupaten/kota tempat kelahiran responden
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
-
Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK).
-
Merujuk kepada kondisi individu yang diusulkan
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Program Bansos yang dapat diusulkan terdiri dari PKH, BPNT, dan Usulan Nonbansos
-
Nama ibu yang melahirkan (ibu sendiri); orang yang memiliki hubungan biologis dengan seseorang yang ia lahirkan
-
Tanggal tertentu di mana seseorang dilahirkan, yang mencakup tanggal, bulan, dan tahun
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP)
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
-
Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah
Indikator Kegiatan
-
Jumlah individu yang menerima manfaat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Jumlah warga yang menerima manfaat bantuan sosial berupa sembako atau program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)