Detail Metadata Kegiatan Statistik
PENDATAAN PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PPKS) 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPENDATAAN PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PPKS)
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial, P3AP2KB
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang
| Telepon: | (0341) 717744 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos@malangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | KENPRABANDARI APRILIA B., S.Sos, MM |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl.Ki Ageng Gribing No.5 Malang |
| Telepon: | 0341717744 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sos.p3ap2kb@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan Kesejahteraan Sosial memegang peran krusial dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan sosial. Memasuki tahun 2025, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap penerima layanan kesejahteraan sosial, yang dikenal sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kota Malang di Provinsi Jawa Timur menghadapi beragam persoalan sosial dan ekonomi, yang menyebabkan banyak warganya memerlukan dukungan serta perlindungan dari pemerintah. Oleh karena itu, pelaksanaan pendataan terhadap PPKS menjadi langkah awal yang esensial dalam merumuskan program serta kebijakan yang tepat sasaran. Pendataan Data PPKS tahun 2025 di Kota Malang menjadi sangat penting mengingat dinamika sosial dan ekonomi yang terus berubah. Untuk itu, keberadaan data yang valid dan mutakhir menjadi dasar utama dalam perencanaan program kesejahteraan sosial. Melalui pendataan yang akurat, intervensi sosial dapat disalurkan secara lebih adil dan tepat, khususnya kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas terlantar, lansia terlantar, anak-anak terlantar, serta Fakir Miskin. Tujuan utama dari pendataan PPKS bukan hanya untuk mengidentifikasi penerima manfaat, tetapi juga untuk memahami kondisi dan latar belakang mereka secara lebih mendalam. Informasi ini sangat penting dalam mendukung implementasi program strategis yang sudah direncanakan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta upaya penanggulangan kemiskinan. Dengan basis data yang terperinci dan akurat, pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan lainnya dapat merancang kebijakan yang efektif serta mengalokasikan sumber daya secara efisien guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang. Dari sisi regulasi, penyusunan Data PPKS 2025 di Kota Malang akan berpedoman pada berbagai ketentuan hukum yang mengatur perlindungan sosial. Salah satu landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan kebutuhan dasar untuk masyarakat yang membutuhkan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Pendataan Data PPKS Tahun 2025 di Kota Malang: Sebagai Landasan Perumusan Kebijakan yang Tepat dan Terarah Informasi yang valid dan terkini menjadi pijakan penting dalam menyusun berbagai program serta kegiatan kesejahteraan sosial yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Menjamin Ketepatan Penerima Manfaat Melalui identifikasi yang cermat, proses ini memastikan bahwa individu dan keluarga yang benar-benar membutuhkan dukungan sosial dapat terdeteksi dan dibantu secara tepat. Mendukung Pelaksanaan Program Strategis Tingkat Nasional dan Daerah Data PPKS digunakan untuk menyelaraskan pelaksanaan program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta strategi pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem sesuai dengan target pembangunan nasional. Menganalisis Profil Sosial Ekonomi Penerima Layanan Pendataan ini juga bertujuan untuk menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi para penerima manfaat, meliputi aspek pendapatan, pendidikan, kesehatan, dan status pekerjaan. Mendesain Program yang Efektif dan Responsif Data yang terkumpul akan membantu dalam merancang kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial lainnya. Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran Bantuan Dengan sistem data yang terstruktur, proses distribusi bantuan dapat berlangsung secara transparan, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan atau ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan bantuan sosial.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-14 s.d. 2025-05-16
Desain
2025-05-17 s.d. 2025-05-19
Pengumpulan Data
2025-10-20 s.d. 2025-12-19
Pengolahan Data
2025-12-22 s.d. 2025-12-23
Analisis
2025-12-24 s.d. 2025-12-26
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-05
Evaluasi
2026-01-10 s.d. 2026-01-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| NIK | Nomor Induk Kependudukan dari PPKS | Nomor Induk Kependudukan dari PPKS | Triwulanan |
| NO KK | No Kartu Keluarga dari PPKS | No Kartu Keluarga dari PPKS | Triwulanan |
| NAMA | Nama dari PPKS | Nama dari PPKS | Triwulanan |
| JENIS KELAMIN | Jenis Kelamin dari PPKS | Jenis Kelamin dari PPKS | Triwulanan |
| TEMPAT LAHIR | Tempat Lahir dari PPKS | Tempat Lahir dari PPKS | Triwulanan |
| TANGGAL LAHIR | Tanggal Lahir dari PPKS | Tanggal Lahir dari PPKS | Triwulanan |
| UMUR | Umur dari PPKS | Umur dari PPKS | Triwulanan |
| ALAMAT | Alamat dari PPKS | Alamat dari PPKS | Triwulanan |
| RT | Alamat RT dari PPKS | Alamat RT dari PPKS | Triwulanan |
| RW | Alamat RW dari PPKS | Alamat RW dari PPKS | Triwulanan |
| KELURAHAN | Kelurahan dari PPKS | Kelurahan dari PPKS | Triwulanan |
| KECAMATAN | Kecamatan dari PPKS | Kecamatan dari PPKS | Triwulanan |
| KOTA/KABUPAT EN | Kota/kabupaten dari PPKS | Kota/kabupaten dari PPKS | Triwulanan |
| KODE JENIS PPKS | Jenis dari 26 PPKS merujuk pada Permensos No 08 Tahun 2012 | Jenis dari 26 PPKS merujuk pada Permensos No 08 Tahun 2012 | Triwulanan |
| JENIS KEDISABILITASA N | Jenis Disabilitas dari Penyandang Diasbilitas | Jenis Disabilitas dari Penyandang Diasbilitas | Triwulanan |
| KONDISI KETERLANTARA N | Kondisi Keterlantaran dari PPKS merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial | Kondisi Keterlantaran dari PPKS merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial | Triwulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA MALANG |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Keluarga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu atau keluarga yang termasuk dalam kategori PPKS
Unit Observasi
Individu dan Keluarga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Pengecekan Data Secara Langsung secara priodik dari hasil pendataan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 5
Pengumpul data/enumerator: 122
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-05;
Data Mikro: -