← Kembali ke Daftar
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Peningkatan Sarana Dan Prasarana Agama Tahun 2025
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Jaya
Alamat Lengkap
Jl. Ulee Ateung, Desa Keutapang, Kec. Krueng Sabee, Aceh Jaya
Telepon
06542210080
Faksimile
-
Email
dinassyariatislam@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Milyadi, SE
Jabatan
Kabid. Aqidah, Ibadah dan Akhlak
Alamat
Calang
Telepon
085260937337
Faksimile
-
Email
Milyadilfi@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kebutuhan mendasar manusia untuk beribadah secara nyaman, khusyuk, dan teratur. Fasilitas yang memadai berfungsi meningkatkan spiritualitas, memperkuat nilai agama, serta menjadi sarana pembinaan karakter dan kebersihan diri. Selain itu, penyediaan ini krusial untuk memenuhi kebutuhan sosial keagamaan masyarakat di lingkungan tempat tinggal maupun institusi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan sarana dan prasarana peribadatan adalah untuk membangun, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas fasilitas keagamaan agar umat dapat beribadah dengan lebih khusyuk, aman, dan nyaman. Selain itu, program ini bertujuan memenuhi kebutuhan rohani umat, meningkatkan kualitas spiritual, serta memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Juli 2025 - 31 Juli 2025
Desain
1 Juli 2025 - 31 Juli 2025
Pengumpulan Data
1 Agustus 2025 - 31 Agustus 2025
Pengolahan Data
1 September 2025 - 1 Oktober 2025
Analisis
5 Oktober 2025 - 15 Oktober 2025
Diseminasi
31 Oktober 2025 - 31 Oktober 2025
Evaluasi
1 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 12 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Masjid-Fasilitas yang kepemilikannya bersifat umum dan tidak pribadi, yang dijadikan sebagai tempat khusus untuk ibadah umat Islam2025
Gampong(K00371) Desa Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.2025
Kecamatan(K00788) Kecamatan Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatajawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. 2025
Ri'ayah (Pemeliharaan)Pemeliharaan MesjidPengertian pemeliharaan masjid adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga, merawat, mengelola, dan memakmurkan masjid agar tetap bersih, nyaman, aman, berfungsi dengan baik, dan dapat digunakan untuk ibadah serta kegiatan keumatan secara berkelanjutan.2025
Imarah (Kegiatan)Upaya memakmurkan masjidKegiatan memakmurkan masjid adalah segala aktivitas yang bertujuan untuk menghidupkan, meramaikan, dan menjadikan masjid sebagai pusat ibadah serta kegiatan umat Islam.2025
Idarah (Pengelolaan)Manajemen dan Administrasi MasjidPengelolaan kegiatan serta aset masjid dilakukan secara profesional dan sistematis, yang meliputi penyediaan layanan dan fasilitas bagi jamaah, penyelenggaraan program pendidikan, serta pengaturan pelaksanaan ibadah secara tertib dan berkesinambungan.2025
KebersihanKebersihan masjidKebersihan masjid adalah keadaan terjaganya kesucian, kerapian, dan kenyamanan lingkungan masjid—baik di dalam maupun di sekitarnya—dari segala kotoran, najis, dan hal-hal yang dapat mengganggu ibadah, sesuai dengan ajaran dalam Islam2025
MCKFasilitas MCK masjidMCK syar’i adalah fasilitas sanitasi yang digunakan untuk kegiatan mandi, mencuci, dan buang air (kakus), yang berfungsi menjaga kebersihan diri, kesehatan, serta kebersihan di lingkungan masjid2025
Shalat berjamaahShalat berjamaah yang dilaksanakan di masjidShalat berjamaah adalah pelaksanaan ibadah salat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, dengan satu orang sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum, sesuai dengan ketentuan dalam Islam2025
Majelis taklimMajelis taklim yang diadakan di masjidMajelis taklim adalah suatu perkumpulan atau forum umat Islam yang diselenggarakan secara rutin untuk mempelajari, memahami, dan memperdalam ajaran Islam melalui kegiatan seperti pengajian, ceramah, dan diskusi keagamaan2025
AdministrasiAdministrasi kegiatan masjidAdministrasi adalah proses kegiatan di masjid yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pencatatan, pengelolaan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien2025
Laporan keuanganLaporan keuangan masjidLaporan keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai kondisi keuangan masjid dalam periode tertentu, yang meliputi aset, kewajiban, pendapatan, dan pengeluaran, sebagai dasar untuk pengambilan keputusan2025
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. ACEH ACEH JAYA
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengamatan (observasi)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, BKM Masjid
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masjid
Unit Observasi
Masjid
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Masjid
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Masjid
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 31 Oktober 2025
Data Mikro Tidak -
Variabel Kegiatan
12 variabel yang diolah/dikumpulkan
Laporan keuangan
Bilangan Desimal • Poin
Laporan keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai kondisi keuangan masjid dalam periode tertentu, yang meliputi aset, kewajiban, pendapatan, dan pengeluaran, sebag
["Laporan keuangan masjid"]Lihat →
Administrasi
Bilangan Desimal • Poin
Administrasi adalah proses kegiatan di masjid yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pencatatan, pengelolaan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan
["Administrasi kegiatan masjid"]Lihat →
Majelis Taklim
Bilangan Desimal • Poin
Majelis taklim adalah suatu perkumpulan atau forum umat Islam yang diselenggarakan secara rutin untuk mempelajari, memahami, dan memperdalam ajaran Islam melalui kegiatan seperti p
["Majelis taklim yang diadakan di masjid"]Lihat →
Shalat berjamaah
Bilangan Desimal • Poin
Shalat berjamaah adalah pelaksanaan ibadah salat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, dengan satu orang sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum, sesua
["Shalat berjamaah di masjid"]Lihat →
MCK
Bilangan desimal • Poin
MCK syar’i adalah fasilitas sanitasi yang digunakan untuk kegiatan mandi, mencuci, dan buang air (kakus), yang berfungsi menjaga kebersihan diri, kesehatan, serta kebersihan di lin
["Nilai Fasilitas MCK masjid"]Lihat →
Kebersihan
Bilangan • Poin
Kebersihan masjid adalah keadaan terjaganya kesucian, kerapian, dan kenyamanan lingkungan masjid—baik di dalam maupun di sekitarnya—dari segala kotoran, najis, dan hal-hal yang dap
["Kebersihan masjid"]Lihat →
Idarah (Pengelolaan)
Bilangan Desimal • -
Pengelolaan kegiatan serta aset masjid dilakukan secara profesional dan sistematis, yang meliputi penyediaan layanan dan fasilitas bagi jamaah, penyelenggaraan program pendidikan,
["Manajemen dan Administrasi Masjid"]Lihat →
Imarah (Kegiatan)
Bilangan Desimal • -
Kegiatan memakmurkan masjid adalah segala aktivitas yang bertujuan untuk menghidupkan, meramaikan, dan menjadikan masjid sebagai pusat ibadah serta kegiatan umat Islam
["Upaya memakmurkan masjid"]Lihat →
Ri'ayah (Pemeliharaan)
Bilangan Desimal • -
Pengertian pemeliharaan masjid adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga, merawat, mengelola, dan memakmurkan masjid agar tetap bersih, nyaman, aman, berfungsi
["Pemeliharaan Mesjid"]Lihat →
Kecamatan
Text • -
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatajawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
["(K00788) Kecamatan\t"]Lihat →
Masjid
Text • -
Fasilitas yang kepemilikannya bersifat umum dan tidak pribadi, yang dijadikan sebagai tempat khusus untuk ibadah umat Islam
[]Lihat →
Desa/Kelurahan
Text • -
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
["Desa", "Kelurahan"]Lihat →
Indikator Kegiatan
9 indikator yang dihasilkan
Nilai Laporan Keuangan
Poin • Masjid
Nilai laporan keuangan adalah nilai dari laporan keuangn masjid yang menyajikan informasi mengenai kondisi keuangan masjid dalam periode tertentu, yang meliputi aset, kewajiban, pe
["Nilai laporan keuangan masjid"]Lihat →
Nilai Administrasi
Poin • Masjid
Nilai administrasi adalah nilai dari pelaksanaan kegiatan di masjid yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pencatatan, pengelolaan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan terte
["Nilai administrasi masjid"]Lihat →
Nilai Majelis Taklim
Poin • Masjid
Nilai dari kegiatan perkumpulan atau forum umat Islam yang diselenggarakan secara rutin untuk mempelajari, memahami, dan memperdalam ajaran Islam melalui kegiatan seperti pengajian
["Nilai kegiatan majelis di masjid"]Lihat →
Nilai Sholat Berjamaah
Poin • Masjid
Nilai dari pelaksanaan ibadah salat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, dengan satu orang sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum, sesuai dengan kete
["Penilaian sholat berjamaah di masjid"]Lihat →
Nilai Fasilitas MCK
Poin • Masjid
Nilai dari fasilitas sanitasi yang digunakan untuk kegiatan mandi, mencuci, dan buang air (kakus), yang berfungsi menjaga kebersihan diri, kesehatan, serta kebersihan di lingkungan
["Penilaian kondisi fasilitas MCK masjid"]Lihat →
Nilai Kebersihan
Poin • Masjid
Nilai dari kebersihan masjid yang dihitung berdasarkan pengamatan terjaganya kesucian, kerapian, dan kenyamanan lingkungan masjid—baik di dalam maupun di sekitarnya—dari segala kot
["Nilai pengamatan kebersihan masjid"]Lihat →
Nilai Idarah
Poin • Masjid
Nilai dari penilaian Idarah(pengelolaan kegiatan serta aset masjid) yang meliputi administrasi dan laporan keuangan masjid
["Nilai dari pengelolaan kegiatan dan aset masjid"]Lihat →
Nilai Imarah
Poin • Masjid
Nilai dari penilaian Imarah (kegiatan masjid) yang meliputi nilai shalat berjamaah dan nilai majelis taklim
["Kegiatan yang dilaksanakan di masjid"]Lihat →
Nilai Ri'ayah
Poin • Masjid
Nilai dari penilaian Ri'ayah (Pemeliharaan Mesjid) yang meliputi kebersihan fasilitas masjid dan kondisi sarana MCK
["Nilai dari Pemeliharaan Mesjid"]Lihat →