← Kembali ke Daftar
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Pada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Semester II
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak
Alamat Lengkap
Jl. Gusti Sulung Lelanang
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dkump@pontianak.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak
Nama PJ Teknis
Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak
Jabatan
Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak
Alamat
Jl. Gusti Sulung Lelanang
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dkump@pontianak.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Tujuan Kegiatan
Mengetahui Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kualitas Layanan Dan Harapan Pengguna Atas Pelayanan Yang Diterima Sebagai Bahan Untuk Menetapkan Kebijakan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Selanjutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
4 Juli 2022 - 6 Juli 2022
Desain
7 Juli 2022 - 8 Juli 2022
Pengumpulan Data
11 Juli 2022 - 3 November 2022
Pengolahan Data
4 November 2022 - 7 November 2022
Analisis
8 November 2022 - 9 November 2022
Diseminasi
10 November 2022 - 11 November 2022
Evaluasi
14 November 2022 - 14 November 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Persyaratan PelayananPersyaratanPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.5 bulan
Prosedur PelayananProsedurProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.5 bulan
Waktu PenyelesaianWaktuWaktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.5 bulan
Biaya/Tarif PelayananBiayaBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat5 bulan
Produk Spesifikasi Jenis PelayananProduk SpesifikasiProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.5 bulan
Kompetensi Pelaksana PelayananKompetensiKompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.5 bulan
Perilaku Pelaksana PelayananPerilakuPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan5 bulan
Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPenanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.5 bulan
Sarana dan PrasaranaSarana dan PrasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).5 bulan
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN BARAT KOTA PONTIANAK
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Simple Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
List Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
105
Nilai Perkiraan Sampling Error
5%
Unit Sampel
Penerima layanan di DKUMP Kota Pontianak
Unit Observasi
Penerima layanan di DKUMP Kota Pontianak
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 15 November 2022
Digital (Softcopy) Ya 15 November 2022
Data Mikro Tidak -
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
Float • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
Float • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi d
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
Float • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
Float • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
Float • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Float • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas da
["Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana", "Kompetensi Pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
Float • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sec
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
Float • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberika
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan
Float • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet k
["Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan"]Lihat →